JAKARTA – Otoritas Jasa keuangan (OJK) menghimbau agen perusahaan asuransi jiwa untuk turut mensosialisasikan program pengampunan pajak kepada para nasabahnya. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, pihaknya telah meminta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar mewajibkan para agen perusahaan asuransi jiwa melakukan sosialisasi soal amnesti pajak.
“Agen asuransi pasti punya data nasabah dengan premi yang bisa mencapai miliaran rupiah. Kami minta lewat AAJI supaya agen asuransi turut mensosialisasikan amnesti pajak. Ini menguntungkan juga bagi perusahaan asuransi. Karena bisa mendorong pembelian produk asuransi,” kata Dumoly, Rabu (28/9).
Selain itu, OJK meminta perusahaan asuransi yang memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia turut menyediakan tempat khusus untuk melayani amnesti pajak. Hal ini diharapkan dapat memudahkan nasabah untuk mendapatkan penjelasan soal amnesti pajak.
“Selain itu bisa juga memanfaatkan Pegadaian dan BUMN asuransi seperti Jiwasraya, Askrindo atau Jamkrindo yang kantornya telah tesebar di seluruh Indonesia,” papar Dumoly.
Penulis: Mona Tobing
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar