
PENERAPAN Permendag Nomor 87/2015 tentang ketentuan impor produk tertentu menghambat laju bisnis industri kosmetik. Pasalnya, beleid tersebut justru membuat impor produk kosmetik di tanah air makin mewabah.
Putri K. Wardani, Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) bilang, aturan tersebut membuat impor produk kosmetika illegal semakin merajalela di pasar domestik. “Banyak importir kosmetik ilegal menggunakan jasa pemasaran door to door,” kata Putri, yang juga Presiden Direktur PT Mustika Ratu Tbk itu. Pihaknya sudah mengirim surat ke instansi terkait agar memperhatikan hal tersebut. Kalaupun ada izin impor kosmetik, memakai teknologi tiggi.
Adhi S Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia malah berharap, aturan yang habis Desember ini bisa diperpanjang satu tahun lagi.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar