
Lewat aturan ini pemerintah mengatur penyediaan fasilitas kesehatan minimal di daerah
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memperbaiki fasilitas keseehatan nasional. Upaya terbaru, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Beleid ini berisi ketentuan penyediaan fasilitas minimal yang harus dimiliki daerah.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, kebijakan ini patut diapresiasi. Aturan ini mendorong standardisasi dan pemerataan fasillitas kesehatan di daerah. “Memang pendekatan terhadap dua hal itu tidak gampang,” katanya, Senin (14/11).
Menurut Tonang, selama ini pemerataan dan standardisasi fasilitas kesehatan di Indonesia masih kurang. Nah, dengan beleid ini, harapannya fasilitas kesehatan di berbagai daerah bisa lebih merata sehingga pelayanan lebih maksimal.
Tonang bilang, dari lima regional dalalm pelayanan fasilitas kesehatan program jaminan kesehatan nasional (JKN), selama ini klaim terbanyak berasal dari willayah jawa dan Sumatra. “Mestinya dana yang cair milik bersama, tidak hanya terpusat di wilayah tertentu,” ujarnya.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2016 ini menyatakan, pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan luas wilayah, kebutuhan kehutanan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial dan kemampuan memanfaatkan teknologi. Ada 10 fasilitas pelayanan kesehatan yang di atur.
Anggota Komisi IX DPR Irma S Chaniago bilang, fasilitas kesehatan minimum harus tersedia di setiap daerah. Permerataan fasilitas kesehatan ini juga bisa membuat biaya berobat menjadi berkurang. “Faskes setiap daerah harus terpenuhi,” kata Irma.
Irma menambahkan, selama ini, masih banyak fasilitas kesehatan utamanya di tingkat pertama yang masih belum memenuhi standar lantaran belum lengkap. Alhasil, barnyak pasien yang harus dirujuk ke rumah sakit. Makanya, dengan aturan ini, ia berharap pemerintah daerah juga memenuhi standar fasilitas dalam pelayanan kesehatan.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar