Target penerimaan pajak meleset lagi

4f1ef-pengertian2bpengampunan2bpajak2btax2bamnesty2badalah

Kekurangan penerimaan bisa melampaui target defisit.

Bulan Desember 2016 masih tersisa beberapa hari lagi. Namun, penerimaan negara sudah bisa dipastikan tidak akan mencapai target. Padahal, disaat yang bersamaan, periode kedua program pengampunan pajak(tax amnesty) yang diharapkan bisa menjadi ladang penerimaan negara akan berakhir.

Adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengakui sendiri kondisi tersebut.

Jumat 9 Desember 2016 lalu ia menyebut, sepanjang bula terakhir 2016, penerimaan perpajakan yang akan masuk hanya sebesar Rp 143 triliun- Rp 144 triliun, sekirat Rp 42 triliun di antaranya bakal bersumber dari uang tebusan program pengampunan pajak dan usaha ekstra (extra effort) aparat pajak. Sedangkan uang masuk sebesar Rp 101 triliun-Rp 102 triliun lagi berasal dari penerimaan rutin.

Sebagai gambaran, realisasi penerimaan pajak, termasuk dari bea dan cukai hingga akhir November 2016 baru mencapai Rp 1.098,5 triliun. Artinya, kalau diperkirakan ada tambahan sebesar Rp 143 triliun-Rp 144 triliun sepanjang Desember ini, total penerimaan perpajakan pada tahun 2016 akan mencapai Rp 1.241,5 triliun hingga Rp 2.242,5 triliun.

Persoalannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.539,2 triliun. Artinya, ada kekurangan (shortfall) penerimaan perpajakan sebesar Rp 297,7 triliun. Ini di atas target pemerintah yang berniat menjaga defisit 2,4% hingga 2,7 % dari Produk Domestik Bruto. Jika dirupiahkan, mestinya angka maksimalnya sebesar Rp 219 triliun.

Meski begitu, Suahasil Nazara optimistis, target defisit APBNP 2016 sebesar 2,7% dari PDB tetap bisa dicapai. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, itu aparat pemerintah tengah berupaya keras mengumpulkan pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP yakin, sepanjang Desember ini pihaknya bisa mengejar penerimaan pajak sebesarRp 172 triliun. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, saban bulan Desember penerimaan rutin seperti dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan banyak yang masuk.

Belanja pemerintah juga banyak yang menumpuk di bulan Desember. Ini bakal seiring dengan naiknya penerimaan dari pemotongan PPh dan PPN.

Yoga bilang, pihaknya akan melakukan upaya ekstra effort. Meski tengah berlangsung program pengampunan pajak, DJP tetap akan melakukan upaya penagihan, pemeriksaan, dan ekstensifikasi pajak.

Pertambahan jumlah WP baru yang bisa menjadi basis perpajakan sangat sedikit.

Sejak Oktober 2016, atau setelah berakhirnya periode pertama amnesti pajak, DJP memang kembali melakukan pemeriksaan pajak. Berdasar Undang-Undang Pengampunan Pajak, langkah ini tidak dilarang. Kecuali, wajib Pajak (WP) yangb bersangkutan sudah mengikuti program amnesti pajak. Pun WP yang ketika sedang dalam proses pemeriksaan mengakui amnesti pajak, maka proses pemeriksaan pajaknya juga bisa dihentikan.

Saat itu, aparat pajak sudah mengantongi data piutang pajak sebesar Rp 97 triliun. Sekitar Rp 53 triliun di antaranya merupakan pokok pajak. Sisanya, berupa denda pajak yang mesti ditanggung para WP yang bersangkutan.

Jika seluruh WP yang memiliki piutang pajak itu mengikuti amnesti pajak, maka negara akan memperoleh penerimaan sebesar Rp 53 triliun. Plus uang tebusan sekian persen dari total harta yang dilaporkan, tergantung periode pelaporan dan katagori WP.

Selain dari sisi penerimaan, pemerintah kata Suahasil akan mengendalikan defisit melalui sisi belanja negara. Cuma Suahasil tidak menjabarkan secara terperinci seperti apa celah yang dimiliki pemerintah di pos belanja. Yang pasti, “Dari pantauan sampai saat ini defisit 2,7% akan bisa dijaga untuk pelaksanaan APBNP 2016,” ucap Suahasil.

David Sumual, Ekonom Bank BCA bilang, belanja pemerintah saban tahun memang tidak pernah optimal terserap 100%. Tahun lalu misalnya, realisasi belanja negera cuma Rp 1.810 triliun, setara 91% dari target yang dipatok APBNP 2015.

Disatu sisi, lanjut David, penyerapan belanja negara yang tidak optimal memang menjadi kebiasaan yang kurang baik. Namun di sisi lain, hal tersebut malah sangat membantu pemerintah sendiri ketika penerimaan negara tidak mencapai target defisit sebesar 2,4%-2,7%. Saya kira ini bisa tercapai karena  belanjanya banyak yang belum optimal,” tutur David.

 Kebiasaan jelek

Shortfall penerimaan negara memang sudah menjadi kebiasaan pemerintah sejak bertahun-tahun silam. Sumber utamanya, ya dari penerimaan pajak yang tidak memenuhi target.

Khusus dua tahun terakhir, Yustinus Prastowo pengamat perpajakan menilai, kekurangan penerimaan lebih banyak disebabkan oleh target yang terlalu tinggi dan tidak realistis.

Pada tahun 2014, penerimaan pajak memang tidak mencapai target. Namun realisasinya masih bisa digenjot hingga sekitar  92% dari target. “Tetapi di 2015 itu realisasinya hanya 81,5%. Itu karena kenaikan target pajak yang terlalu tinggi lebih dari 30%,” tandas Yudistinus.

Padahal, disaat yang bersamaan ekonomi Indonesia sedang dalam tekanan. Dus, langkah pemerintah dipandang Yustinus sebagai kontraproduktif. Mestinya, saat ekonomi melambat pemerintah memberikan stimulus agar ekonomi kembali bergairah. Namun, peningkatan target penerimaan pajak di tengah tekanan ekonomi domestic malah menghambat akselerasi ekonomi lantaran sumber daya yang dimiliki WP diambil pemerintah.

Dampak penerimaan pajak yang tidak tercapai tidak bisa di pandang enteng. Sebab, defisit yang menganga mesti ditambal lewat utang. APBN yang saban tahun makin besar, beriringan dengan kenaikan target penerimaan pajak yang selalu tidak tercapai. Akibatnya, pembiayaan utang yang harus dilakoni pemerintah semakin membengkak.

Hal ini sebetulnya tidak lepas dari upaya pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berupaya memainkan peran pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan cara memainkan strategi anggaran memperbesar pos belanja untuk berbagai proyek infrastruktur.

Nah, sejak Sri Mulyani menjadi menteri, sebagian ekonom memandang APBN lebih realistis. Termasuk dalam penyusunan target penerimaan pajak, misalnya untuk tahun depan. Target penerimaan perpajakan tahun 2017 dipatok Rp 1.498 sekitar Rp 41 triliun dibanding target APBNP 2016.

Meski sudah dipangkas, bukan berarti target tadi akan mudah dicapai. Sebab menurut Yustinus, dalam 10 tahun terakhir pemerintah tidak memiliki tambahan objek pajak yang baru. Dari tahun 2005 hingga sekarang, pemerintah menggantungkan penerimaan pajak dari sektor komoditas.

Ini yang menjelaskan kenapa saat harga komoditas melambung beberapa tahun silam, penerimaan pajak juga ikut meningkat. Sebaliknya, ketika harga komoditas turun, penerimaan pajak juga ikut jeblok. “Produksinya juga terus turun, ini tidak bisa kita andalkan lagi sebagai sumber utama penerimaan,” tandas David.

Yang bisa menjadi andalan, lanjutannya adalah peningkatan basis perpajakan melalui program amnesti pajak. Tapi sayangnya, program ini belum sukses menambah jumlah WP secara signifikan.

Sejak dimulainya program amnesti pajak hingga pertengahan November 2016, WP amnesti pajak cuma sekitar 19.000an. WP baru yang dimaksud adalah yang orang pribadi dan badan yang selama ini sama sekali belum masuk dalam data perpajakan.

Jumlahnya kurang dari 4% dari seluruh WP yang ikut program amnesti pajak. Khusus untuk periode kedua, menurut Yustinus sementara ini cuma ada tambahan 4.000 WP baru. Perbandingannya semakin memilukan jika disandingkan dengan WP terdaftar yang jumlahnya lebih dari 30 juta.

Padahal kalau menengok salah satu tujuan jangka menengah dan panjang dari program amnesti pajak adalah pertambahan jumlah WP yang bisa menjadi basis perpajakan. Sehingga ke depan, sumber penerimaan pajak yang bisa digali semakin besar.

Boro-boro tujuan jangka menengah, jangka pendek aja susah tercapai, ya ?

Penulis : Tedy Gumilar, Andri Indradie

Sumber: Tabloid Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar