Permasalahan antara pemerintah dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Google masih belum menemui titik cerah. Bahkan, langkah damai yang ditawarkan pemerintah masih belum menemukan persetujuan dari kedua pihak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menekankan proses pemeriksaan terhadap Google masih terus berlanjut. Namun, jika perusahaan raksasa tersebut tetap menolak untuk tidak membayar pajak kepada pemerintah, maka pejabat Google bisa berakhir di penjara.
“Kalau sudah punya tunggakan dan tak bayar, itu urusan Pak Angin (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan). (Pejabatnya) Bisa dimasukan ke penjara juga,” kata Ken di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).
Dia menegaskan, tidak ada yang berbeda dari investigasi yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap Google. Menurutnya, Google tetap mendapat perlakuan yang sama seperti wajib pajak lainnya yang melanggar aturan pajak.
“Soal Google ini sama dengan WP dalam negeri lainnya, kalau dia jadi subjek pajak di dalam negeri yaa perlakuannya sama. Sekarang masuk tingkat penyidikan bukti permulaan karena data yang kami miliki tidak seperti yang mereka sampaikan. Prosesnya sama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv memastikan bahwa pemerintah akan melakukan full investigation kepada Google, jika sampai Februari 2017 pemerintah dan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat ini belum menemukan titik temu dalam menyelesaikan masalah pajak.
Sebab, pemerintah melalui Ditjen Pajak telah menawarkan tax settlement atau pengampunan pajak kepada Google. Sayangnya, langkah ini masih belum memberikan pencerahan dalam menyelesaikan masalah, karena nilai tax settlement yang diajukan Google terlalu kecil.
Padahal, Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda 150 persen jika menerima tawaran tax settlement dari pemerintah Indonesia. Apabila menolak, lalu dibawa ke pengadilan dan kalah, Google bisa dikenakan denda hingga 400 persen seperti tersebut di atas
Selain itu, Google juga masih belum memberikan pembukuan atas segala kegiatan dan pendapatan yang dilakukannya di Indonesia kepada pemerintah. Padahal, pembukuan tersebut bisa menentukan seberapa besar utang pajak Google ke Indonesia.
Menurut Haniv, pendapatan Google dari Tanah Air dirasa sangat besar, tetapi malah dibukukan di kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura.
Untuk itu, jika tax settlement belum menemukan titik cerah dan Google masih belum memberikan pembukuannya hingga akhir tahun, maka pemerintah akan melanjutkan pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Google. Bahkan, pemerintah tidak akan lagi menawarkan Tax Settlement ke Google di tahun 2017.
“Januari pemeriksaan Bukti Permulaan. Kalau sebulan dokumen tidak dibuka baru full investigation. Mungkin bulan Februari 2017 kita lakukan full investigation,” jelas Haniv.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar