
Jakarta – Google Asia Pacific Pte Ltd terancam membayar denda 400 persen bila tetap emoh membayar pajak ke pemerintah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan pemerintah memberi waktu selama satu bulan, sejak Januari 2017. “Kalau tetap tak memberi laporan keuangan, akan didenda 400 persen karena masuk dalam tahap investigasi,” ujar Haniv, Selasa, 20 Desember 2016.
Kesepakatan negosiasi pajak (settlement) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Google Asia Pacific Pte Ltd menemui jalan buntu. Google, kata Haniv, tetap emoh membayar pajak. “Kalau begitu proses akan kita lanjutkan kembali pemeriksaan bukti permulaan,” kata Haniv di kantornya, kemarin.
Haniv mengatakan penolakan itu terjadi pekan lalu. Kala itu, petinggi Google Asia-Pasific menemuinya langsung di kantor pusat Ditjen Pajak. Lantaran negosiasi mentok, Ditjen Pajak meminta Google untuk memberikan laporan keuangannya agar bisa segera diproses melalui tarif pidana pajak biasa dengan denda 150 persen.
Meski menemui jalan buntu, Haniv tak menampik bila peluang settlement dengan Google masih terbuka lebar. Sebab Google kerap melakukan lobi ke para eksekutif bahkan ke Presiden Joko Widodo.
Sumber: Tempo.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar