Sri Mulyani Pastikan Tim Reformasi Pajak dan Bea Cukai Tak Dibayar

7

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melibatkan seluruh pihak dalam tim reformasi pajak dan bea cukai. Tidak hanya dari unit eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalangan dunia usaha, akademisi hingga perwakilan media massa dan lembaga internasional.

Sri Mulyani memastikan keseluruhan pihak tersebut tidak mendapatkan bayaran khusus dari pemerintah.

“Stakeholder yang lain saya rasa sebagian besar adalah yang tidak memerlukan uang. Tapi mereka perlu inklusif. Jadi para pengusaha dan profesional tidak kita bayar untuk masuk sini. Tim internasional juga tidak kita bayar,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Tim tersebut, kata Sri Mulyani memiliki jangka waktu kerja, yaitu sampai dengan 2020. Untuk menunjang aktivitas operasional seperti rapat maka akan menggunakan anggaran negara.

“Seluruh biaya dari tim ini oleh anggaran negara,” imbuhnya.

Secara rutin tim akan bertemu setiap kuartal untuk membahas progres dari beberbagai kebijakan yang dijalankan. Di mana untuk tahap awal akan dimulai pada Januari 2017.

“Dengan mengatakan timelinenya 4 tahun, kita akan cukup open minded mengenai priority setiap kuartalnya. Sehingga kita akan memberikan kesempatan pada tim ini untuk konsolidasi selama 1 bulan ini, dan nanti pada awal Februari kita akan memberikan penjelasan lebih detail mengenai apa-apa yang akan dilakukan dalam tahun itu,” paparnya.

Sri Mulyani menambahkan, baik tim reformasi pajak dan bea cukai akan berjalan beriringan dan terintegrasi.

“Kami tidak memiliki kemewahan untuk reform sendiri dan mengerjakan pekerjaan rutin. Dua-duanya harus saling memberikan masukan dan saling memperkuat. Oleh karena itu, kita akan cukup terbuka baik dari sisi apa yang menjadi priority, terutama kalau untuk perundangan,” terangnya.

Sumber: DETIK

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar