
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah jungkir balik memenuhi target pajak di ujung tahun. Apalagi, program amnesti pajak (tax amnesty) tahap kedua tampak sepi peminat.
Berbagai cara ditempuh, termasuk menebar “surat cinta” ke ratusan ribu wajib pajak. Rabu (21/12), Ditjen Pajak menyebarkan surat elektronik (e-mail) ke 204.125 wajib pajak untuk ikut amnesti pajak. Mereka yang mendapatkan e-mail dinilai belum melaporkan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2015.
Langkah lainnya adalah membuka pelayanan amnesti pajak 24 jam di akhir tahun. “Keputusan ikut tax amnesty atau tidak terserah wajib pajak. Tapi, kami punya data valid,” tandas Ken Dwijugiasetiadi, Dirjen Pajak, kemarin.
Selain menebar surat, Ditjen Pajak berjanji akan lebih tegas menegakkan aturan pajak, serta menerapkan sanksi keras terhadap wajib pajak yang bandel. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, mencontohkan, Selasa (20/12), aparat pajak telah menyandera bos properti berinisial BH, warga Cilacap, Jawa Tengah, dan menjebloskan ke LP Nusakambangan.
Sebab, BH terbukti menunggak pajak Rp 839 juta. “Ada lima sel kosong di Nusakambangan bagi penunggak pajak. Mohon dibayar pajaknya. Kalau tidak mau, Nusakambangan menunggu,” tandas Hestu.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menyatakan, ada gelagat jumlah penunggak pajak kian meningkat. Ia menjereng sejumlah data. Misalnya, sampai 19 Desember 2016, pembayaran tunggakan mencapai Rp 36,9 triliun, naik 29,9% dibanding tahun lalu. Nilai tagihan juga naik 10,76% menjadi Rp 17,3 triliun.
Tahun ini, Ditjen Pajak menerbitkan 346.000 surat paksa, naik 91,96% dari tahun 2015. Sementara jumlah surat perintah penyitaan tahun ini mencapai 17.658 surat, naik dari tahun lalu yang sebanyak 9.000 surat. “Kalau yang disandera, tahun lalu 38 orang. Tahun ini 74 orang,” ujarnya.
Alhasil, mau tak mau Ditjen Pajak harus menjalankan reformasi pajak nan serius, utamanya pasca amnesti pajak. Sejauh ini, pemerintah sudah membentuk Tim Reformasi Pajak. “Tim ini dibentuk agar ada perubahan menyeluruh. Mulai dari SDM, aturan, sistem, dan organisasi,” tandas Suryo Utomo, Ketua Tim Pelaksana Reformasi Pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation and Analysis Yustinus Prastowo melihat, upaya jangka panjang dan jangka pendek pajak harus simultan dan menuntut dukungan serius semua pihak. “Perubahan hanya bisa terjadi jika otoritas pajak, membuka diri,” katanya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar