DJP kejar perusahaan tambang asing penunggak pajak Rp 13,9 M

15269-dirjen2bpajak2b2

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno, menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengejar perusahaan tambang penunggak pajak asal Selandia Baru. Perusahaan berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) ini memiliki utang pajak hingga Rp 13,9 miliar.

“Inisial AJT, asal New Zealand, ada Rp 13,9 miliar total tagihan,” tutur Angin Prayitno di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/12).

Dirinya memastikan sampai saat ini pemilik perusahaan tambang tersebut masih berada di Indonesia. “Jika tidak juga dilakukan pembayaran, kita terpaksa akan kita ambil (sandera) dan sekarang ini sedang proses pengumpulan data. Dan mudah-mudahan dalam 1 hingga 2 hari harus nongol,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produktif Kementerian Hukum dan HAM, Ilham Jaya, mengungkapkan terdapat penunggak pajak yang depresi saat dilakukan penangkapan oleh DJP.

“Iya saat penangkapan depresi, tapi kita sudah tangani dengan dokter kita sekarang sudah lebih baik,” tutur Ilham.

Sumber: MERDEKA

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar