Pembebasan PPNBM Barang Impor Direvisi

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi aturan mengenai pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah (PPNBM). Jika tidak sesuai peruntukannya, fasilitas tersebut bisa dibatalkan.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.010/2016, tentang Perlakuan PPNBM atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pemungutan Bea Masuk. Beleid ini mengganti, aturan yang sebelumnya ada mengenai hal yang sama, yaitu PMK nomor 231/KMK.03/2001.

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang setiap barang yang dibebaskan bea masuk dan PPNBM untuk dipindahtangankan. Atau, penggunaannya tidak sesuai yang seharusnya. Dalam aturannya, setiap barang yang mendapatkan fasilitas insentif ini itu dibatasi untuk penggunaan tertentu saja.

Ada 20 jenis barang yang masuk dalam daftar bebas masuk, sesuai dengan pihak dan penggunaan barangnya. Misalnya, barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik. Contoh lain, barang untuk keperluan badan internasional yang diakui pemerintah, barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk penanggulangan bencana. Termasuk di dalamnya barang yang diimpor untuk tujuan ekspor (KITE).

Nah, jika dalam jangka waktu empat tahun barang-barang tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, Kemkeu akan memberlakukan sesuai peraturan tentang kepabeanan dan perpajakan yang berlaku. Yaitu, PPNBM dan bea masuk yang sebelumnya dibebaskan harus dibayar oleh pihak yang mengimpor.

Jika fasilitas disalahgunakan, Kemkeu akan berlakukan tarif pajak normal.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama ini hal tersebut memang belum ditegaskan. Rencananya, otoritas pajak yang akan bertugas mengevaluasi penggunaan sejumlah barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPNBM tersebut.

Nantinya, untuk setiap pembayaran PPNBM atas barang yang diketahui digunakan tidak sebagaimana mestinya tidak bisa dikreditkan sebagai pajak masukan. Jika dalam waktu satu bulan kewajiban PPNBM yang timbul tidak dibayar, otoritas pajak akan menerbitkanm Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Selain itu, akan ada tambahan sanksi administrasi, yaitu wajib membayar bunga 2% per bulan, sejak SKPKB terbit hingga dua tahun ke depan.

Penulis: Asep Munazat Zatnika

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar