Syarat Diler Utama Obligasi RI Diperketat

index

JAKARTA. Kementerian Keuangan akan memperketat persyaratan diler utama perdagangan surat berharga Negara (SBN) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013. Kabarnya beleid baru tersebut akan mensyaratkan agar Diler Utama  perdagangan obligasi pemerintah tidak mempubliskasikan hasil riset yang akan mengganggu stabilitas ekonomi.

Atas kabar itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan masih enggan menjelaskan. Namun menurutnya, PMK baru tentang diler utama akan segera terbit. “Sore ini atau besok,” katanya, Selasa (10/1).

Sementara itu Direktur Surat Utang Negara Kemkeu Loto Srinaita Ginting bilang, revisi PMK dilakukan untuk menyempurnakan dan memperkuat diler-diler utama perdagangan obligasi pemerintah.

Ia membantah jika revisi ini terkait pemutusan hubungan kerja sama antara pemerintah dengan JP Morgan sebagai salah satu diler utama SUN, peserta lelang surat utang syariah Negara, anggota panel joint lead underwriter penerbitan global bond, dan bank persepsi penerimaan pajak. “Itu bukan tiba-tiba (direvisi). Memang ada penyempurnaan dari PMK Diler Utama, itu berapa kali diubah,” papar Loto.

Penulis : Adinda Ade Mustami

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar