Porsi PNBP Turun, Perlu Penguatan Otoritas Pajak

28049-aturan-pajak

JAKARTA. Mengecilnya porsi penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) terhadap total penerimaan Negara diperkirakan akan terus terjadi tahun ini. Melihat data historis, porsi PNBP terhadap penerimaan dalam negeri secara keseluruhan Rp 1.545,6 triliun. Rasio itu anjlok ke tahun berikutnya yang hanya sebesar 17%, sementara pada APBN 2017, target PNBP di patok hanya sebesar Rp.250 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jendral (Ditjen) pajak Yon Arsal mengatakan, dengan turunnya porsi penerimaan PNBP, belanja pemerintah akan semakin tergantung  pada penerimaan pajak. Untuk itu, perlu penguatan lembaga perpajakan dengan reformasi perpajakan di dua institusi terkait, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)

Untuk reformasi Ditjen Pajak, Yon bilang, ada beberapa langkah yang disiapkan pada tahun ini. Salah satunya tetap focus pada pemanfaatan data hasil pengampunan pajak atau amnesty pajak. “Dari amnesti pajak, kita memiliki dara Rp. 4300 triliun harta yang sebagian bisa menambah basis pajak yang baru,”  katanya ke KONTAN, belum lama ini. Otoritas pajak juga akan melaksanakan amanat UU Pengampunan pajak dengan penegakan hukum. Bagi wajab pajak (WP) yang tidak melaporkan harta lewat amnesti pajak ataupun WP yang sudah ikut tetapi tidak melaporkan seluruh hartanya, akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum.

Berdasarkan beleid amnesti pajak, jika ditemukan harta yang tidak dilaporkan akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Otoritas juga akan mendorong kemampuan petugas pajak dalam memeriksa kepatuhan pajak.

Sumber: Kontan, Rabu, 25 Januari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar