JAKARTA. pemerintah berharap aturan pajak e-commerce tuntas sebelum akhir semester 2017. Dirjen perdagangan dalam negri kementrian perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan bilang, nantinya tidak hanya perusahaan pemilik platfrom e-commerce yang akan kena pajak, namun semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan bisnis digital.
Oke masih belum bisa mengatakan detail aturan itu, sebab kemendag masih menggodok aturan perpajakan tersebut bersama kementrian keuangan (kemkeu). “belum sampai detail, masih di tataran payung hukum. kemkeu ingin memasukan pasal pengaturan pajak e-commerce, “ujar Oke kepada KONTAN, minggu (29/1)
aturan pajak ini merupakan bagian dari peta jalanan e-commerce di paket kebijakan ekonomi jilid XIV. peta jalan tersebut berisi penyimpanan skema bantuan perdana berupa hibah atau subsidi bagi para pelaku para pelaku usaha ekonomi digital pemula (startup) dan sejema penyederhanaan perpajakan bagi para pelaku ekonomi digital.
mentri koordinator perekonomian darmin nasution mengatakan akan ada pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di startup. juga penyederhanaan mekanisme dan izin perpajakan bagi startup e-commerce yang nilai omzetnya di bawag Rp 4,8 miliar per tahun.
Penulis : ghina ghaliya quddus
Sumber: Harian Kontan, senin 30 januari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar