Definisi Tanah Menganggur Masih Rancu

Sebidang-tanah

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji  perubahan skema pajak transaksi jual beli tanah dari menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi capital gain tax. Kemenkeu juga masih mengkaji disinsentif  atas tanah menganggur melalui unutilized asset tax.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Goro Ekanto,bilang, selama ini  arah kebijakan pajak tanah memang capital gain tax. “capital gain tax  untuk Penjualan tanah dan bangunan. Kalau beli harga sekarang, kemudain ual dengan harga lebih tinggi, selisihnya namanya capital gain,” katanya kepada KONTAN,Rabu (1/2).

Menurut Goro, Peraturan Pemerintah No.34/ 2016  tentang pajak penghasilan (PPh) pengalihan hak tanah dan bangunan sudah mengatur hal ini. Hanya tarif PPh final 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak dan 1% untuk pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana masih berdasarkan NJOP.

Untuk unutilized asset tax,  Goro mengatakan, definisi tanah menganggur juga masih rancu. Sebab ada kemungkinan tanah kososng adalah tanah sengketa atau kemungkinan lainnya. “Masih didiskusikan,” katanya. Goro juga menyoroti apakah pajak ini akan memberatkan beberapa pihak, “Misal tanah warisan, memberatkan atau tidak?” ujarnya.

Peneliti pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji bilang, rencana ini dapat menciptakan persoalan lain, yaitu debat atas definisi lahan menganggur serta potensi perencanaan pajak (tax planning). Apalagi perhitungannya sulit diawasi.

Jika persoalannya ada pada kesenjangan kepemilikan lahan dan potensi laju harga yang tinggi akaibat spekulasi, mekanisme capital gain tax bukan solusi tepat “tidak akan efektif mempengaruhi perilaku spekulan,” ujarnya.

Karena itu, baiknya pemerintah mempertimbangkan pajak atas nilai tanah (land value tax /LVT ). Secara umum,LVT hamper hamper sama dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif flat serta dikenakan atas aset, bukan transaksi. Perbedan pada perhitungan dasar pengenaan pajak. LVT hanya melihat nilai tanah tanpa memperdulikan pemanfaatan lahan.” Jika ada dua tanah  di area yang sama, salah satu didirikan bangunan komersial dan satunya dibiarkan menganggur, kedua bidang tanah itu akan menanggung beban pajak yang sama,” jelasnya. Sehingga beban pajak pemilik tanah tidak produktif akan terasa lebh berat karena tidak mendapatkan manfaat ekonomis.

Sumber: Kontan, Kamis, 2 Februari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar