Kerjasama Global Perangi Manipulasi Transfer Pricing

1312f40a-55c9-4848-a153-e9b6f89ae591_169

PROGRAM Amnesti pajak akan selesai Maret 2017 mendatang. Salah satu rencana pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan pajak adalah dengan mengamankan potensi pajak dari manipulasi transfer pricing.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak. Kementerian Keuangan John Hutagaol mengatakan, masalah manipulasi transfer pricing ini adalah permasalahan global. “Malaysia, Indonesia, Amerika Serikat dan Australia menghadapi masalah yang sama. Masalah ini harus diselesaikan semua secara bersama-sama.” Ujarnya, Kamis (2/2).

Semua negara harus bersama sama memerangi manipulasi transfer pricing ini karena jika ada yang tidak melaksanakannya maka Wajib Pajak bandel akan lari ke negara tersebut. Untuk itu, Ditjen Pajak akan menggelar pertukaran Country by Country Report (CbCR) dengan negara-negara lain. Hal ini tertuang dalam kesepakatan Country by Country Multilateral Competent Authorities Agreement (CbC MCAA) yang diteken pada 26 Januari 2016 lalu.

Sumber : Harian Kontan, Jumat 3 Febuari 2017

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar