Parlemen khawatir pajak progresif akan dibebankan ke konsumen sehingga property kian mahal
Jakarta. Langkah pemerintah mengenakan pajak progresif untuk tanah tidak terpakai atau mengaanggur dinilai bakal berdampak luas. Tidak hanya pengembang, tetapi juga kepada masyarakat.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhamad Misbakhun mengatakan, perlu adanya kajian yang mendalam terkait kebijakan-kebijakan tersebut. Jangan sampai kebijakan yang akan diterapkan ini menjadi beban tambahan dan pajak berganda bagi pengusaha dan masyarakat.
Menurut Misbakhun, penerapan kebijakan ini harus dicermati secara menyeluruh, tidak hanya dari pemerintah pusat, pengembang maupunmasyarakat, namun juga melibatkan pemerintah daerah. Sebab, bisnis properti sangat tergantung permintaan atau demand.
Pengembang tidak dapat dipaksakan untuk terus menerus membangun lahannya. “apalagi kondisi ekonomi sedang bubble seperti saat ini, masak disuruh membangun terus? Nanti malah menimbulkan kerugian,” ujar misbakhun, akhir pekan lalu.
Bila kebijkan itu dipaksakan, Misbakhun khawatir implementasi di lapangan justru akan kacau. Pasalnya tidak semua daerah memiliki pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Misbakhun mencontohkan, bila ada lahan di sebuah kawasan yang belum berkembang dan telah dikuasai oleh pengusaha namun RTRW masih lama dikembangkan, penerapan pajak progresif secara otomatos akan dibebankan kepada konsumen akhir. “ini nanti bisa membuat harga property semakin mahal,” kata Misbakhun.
Bila pengenaan pajak progresif juga diberlakukan kepada tanah masyarakat untuk keperluan pribadi, hal itu juga akan memberatkan. Pasalnya, banyak masyarakat yang memiliki tanah, namun karena belum mampu untuk membangun, tanah itu dibiarkan kosong sembari menunggu pendanaan.
Perlu penetapan kriteria
Sekjen Dewan Pembina Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lucida mengatakan, para pengembang property meminta kejelasan berupa aturan teknis terkait kebijakan ini agar tidak membuat investasi sektor properti tidak menarik lagi. “kami minta selalu melibatkan selalu dilibatkan dalam pembahasannya,” katanya.
Bagi pengembang, tanah merupakan modal utama pengembangan bisnis. Pengembang akan mencari dan membeli tanah untuk kemudian dikembangkan. Namun land bank baru akan dibangun ketika ada peluang atau nilai keekonomiannya. Untuk itu, REI akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menjelaskan secara konkret aturan ini.
Sumber: Kontan, Senin, 6 Februari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar