Samsung Tagih Janji Insentif Tax Allowance Sri Mulyani

logo-samsung-650x325

JAKARTA. Berbelitnya realisasi pemberian insentif tax allowance dikeluhkan oleh Samsung Electronic Indonesia. Lee Kang Hyun, Vice President Samsung Electronic Indonesia mengatakan, perusahaannya sudah membangun pabrik di Indonesia dan selama 20 tahun telah berinvestasi di Indonesia sebesar US$ 300 juta. “Dulu tahun 2014, pemerintah berjanji memberikan tax allowance ke Samsung dan kemudian di tahun 2015, Samsung membangunkan pabrik. Tapi tax allowance tidak juga dikasih,” katanya dalam pertemuan Apindo yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (3/2).

Karena itulah, menurut Lee, pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait hal ini. Sepanjang tahun 2016, Samsung juga telah beberapa kali rapat dengan Pokja Pajak namun tidak kunjung membuahkan hasil. Oleh karena itu, Lee meminta bantuan ke Menkeu untuk merealisasikan janji memberikan tax allowance. Sebab Samsung, menurutnya, berencana menambah investasi lagi tahun ini. “Saya belum pernah dengar, karena dulu bukan saya menterinya, saya lihat dulu,” jawab Sri. Tax allowance adalah potongan pajak maksimal 30% dihitung dari besar investasi yang ditanamkan. Dalam insentif ini, pemerintah juga akan memberikan kompensasi kerugian maksimal 10 tahun.

Sumber : Kontan, Senin, 6 Feb 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar