
KEMENTERIAN Pertanian tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya mengabulkan sebagian uji materi Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang (UU) No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rencananya, putusan itu sekaligus mengevaluasi sistem impor daging yang berlaku saat ini.
Sebab, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa impor daging sapi atau kerbau lewat sistem zonasi (zona based) hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat. “Pada prinsipnya, kami harus tunduk pada putusan MK. Saya akan kaji dulu secara keseluruhan dengan tim ahli, “ ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan I Ketut Diarmita pada KONTAN, Rabu (8/2).
Ia bilang, Kemtan akan memperjelas definisi maksud kondisi tertentu dalam keadaan darurat yang memungkinkan untuk bisa impor daging sapi berbasis zonasi.
Asal tahu saja, pemerintah telah membuat aturan dari pasal 36E ayat 1 ini lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Hewan Ternak atau Produk Hewan dalam hal tertentu dengan sistem zonasi. Pada pasal 5 beleid ini disebutkan, pemasukan daging bisa dilakukan dengan pertimbangan bencana, krisis pasokan, dan harga sedang tinggi.
Sumber : Kontan, Kamis 9 Feb 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar