Tak Ada Insentif bagi Industri Hijau Batam

6

JAKARTA. Revisi tarif sewa lahan di Batam berdampak terhadap hilangnya insentif bagi perusahaan yang menggunakan teknologi hijau sehingga ramah lingkungan. Dengan revisi kebijakan itu, maka seluruh industri akan mendapat perlakuan yang sama.

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan, dalam aturan baru ini, tarif sewa lahan yang tertuang di Peraturan Kepala BP Batam Nomor 1/2017 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tarif sewa lahan bagi pelaku usaha menjadi lebih ringan. Lewat beleid ini, BP Batam menetapkan tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO) mulai Rp 1.500- Rp 495.600 per meter persegi (m2) dengan kenaikan tertinggi 150%. “Di putuskan maksimum besaran kenaikan tarif sewa lahan 150%,” katanya pekan lalu.

Namun, dengan revisi aturan ini, akan ada konsekuensi nya. Hatanto menyatakan, sebelumnya dalam Perka BP Batam No 19 tahun 2016, BP Batam mendorong agar perusahaan mengarah ke arah industri ramah lingkungan. Dengan begitu, pajak yang akan dikenakan lebih rendah.

Kini setelah terbitnya beleid baru, bentuk insentif tarif bagi perusahaan ramah lingkungan ditiadakan. “Industri kini tidak ada perbedaan lagi antara industri hijau dengan yang tidak,” ujar Hatanto.

Lewat beleid anyar ini, BP Batam juga menyederhanakan penggunaan lahan di kawasan itu dari 41 jenis penggunaan menjadi 14 penggunaan. Seperti rumah tapak, apartemen, industry, property komersial, pariwisata, lapangan golf hingga perikanan.

Jumlah lokasi lahan juga berubah dari 44 kelurahan menjadi 14 sub wilayah pengembangan. Terdiri dari 11 sub wilayah pengembangan di wilayah Pulau Batam dan tiga sub pengembangan wilayah di Pulau Rempang dan Galang.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk menerima revisi aturan tarif sewa lahan di Batam, meski ada yang perlu diperbaiki. Menurutnya, persoalan di Bata mini tak sekedar tarif, tapi juga sarana penunjang kegiatan usaha. Salah satunya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “PTSP tidak berjalan, tetap dalam proses pengurusan melalui dua institusi,” katanya

Sebelumnya, Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar juga berharap BP Batam bias member kepastian hukum bagi kelangsungan usaha dan investasi di Batam.

Penulis: Handoyo

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar