JAKARTA. Pemerintah mendorong perusahaan dan pekerja segera menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, penerapan struktur dan skala upah harus sudah ditetapkan maksimal dua tahun sejak penerbitan PP tentang Pengupahan dan skala upah harus sudah ditetapkan paling lambat Oktober 2017.
Kepala Sub Direktorat Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Bondet Yudaswarin mengatakan, dengan diterapkannya struktur skala upah akan membuka ruang bagi pekerja dan pengusaha untuk melakukan negosiasi.
Struk skala upah ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. “Selain upah minimum provinsi, pengaturan upah di atas UMP juga diperlukan sebagai jarring pengaman pekerja,” kata Bondet, Senin (20/2). Struktur skala upah ini ditentukan berdasarkan kesepakatan dari perusahaan dan pekerja melalui dialog dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja , pendidikan dan kompetensi.
Sumber: Harian Kontan, Selasa, 21 Febuari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar