Surat Pemeriksaan Pajak Google Diterbitkan

google

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak atas Google di Indonesia. Surat itu diterbitkan setelah tahap pemeriksaan khusus, selesai dilakukan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, Google harus menjawab benar atau tidak hasil temuan pajak di SPHP. Namun, Ken tidak mau menjelaskan lebih jauh angka hasil temuan Ditjen Pajak. Sebab, menurutnya, hasil pemeriksaan pajak sebaiknya tidak diberitahukan ke publik.

Yang pasti Ditjen Pajak sebelumnya menaksir kewajiban pajak yang harus dibayar Google mencapai Rp 450 miliar per tahun dengan asumsi keuntungan sekitar Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Keuntungan itu diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Angka itu jauh lebih besar dibandingkan laporan keuangan periode 2012 hingga 2015 yang diberikan Google ke Ditjen Pajak. Dalam laporan itu Google hanya memperoleh laba sebelum pajak Rp 74,5 miliar, dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar. Di 2015, Google membayar pajak Rp 5,2 miliar dari pendapatan Rp 20,9 miliar atau US$ 1,6 juta.

Ken menambahkan, Google Asia Pacific, Pte. Ltd memiliki kegiatan usaha di Indonesia karena telah menempatkan 140 dedicated cache server di beberapa lokasi di Indonesia. Dengan alat itu, Google dianggap oleh otoritas pajak sebagai permanent establishment atau Badan Usaha Tetap (BUT) sehingga menjadikan Google subjek pajak. “Dedicated cache server itu BUT, kenakan  PPh,” ujarnya.

Sebab dalam aturan, komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet merupakan BUT. “Alat, komputer, ada di sini, UU (PPh) kita paling benar,” kata Ken.

Ken bilang, dalam menentukan dedicated cache server sebagai BUT, DJP tidak mengadopsi ketentuan internasional termasuk OECD. Pihaknya juga tidak memandang seberapa penting fungsi dedicated cahce server tersebut dalam kegiatan bisnis Google.

Pengamat telekomunikasi dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi bilang, dedicated network server adalah server yang didedikasikan khusus, bukan collocated atau digunakan bersama. Server ini menyimpan halaman web atau konten internet secara lokal. “Ya kalau aturannya, kita sesungguhnya ada di PP No 82/2012 mengenai kewajiban menempatkan data center dan data recorvery center di Indonesia. Kalau pemerintah tegas, harusnya Google kena aturan ini,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, jika ada indikasi tindak pidana di pemeriksaan khusus, bisa dilanjutkan ke pemeriksaan bukti permulaan.

Sumber : Kontan, Selasa, 21 Feb 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar