
JAKARTA. Realisasi penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam (SDA) tahun ini sulit tercapai. Selain tersendatnya ekspor tambang di awal tahun, perizinan tambang yang belum beres jadi penyebab.
Di pertambangan dan minerba, setidaknya ada empat masalah menjanggal. Pertama, dari jumlah pemegang izin usaha pertambangan 9.433 wajib bayar, hanya 6.219 wajib bayar yang status izinnya clean and clear. Kedua, proses negosiasi kontrak 20 perusahaan kontrak karya dan 51 perusahaan yang PKP2B masih belum selesai.
Ketiga, pengawasan volume dan kalori batubara yang diproduksi dan dijual belum optimal. Keempat, belum adanya database dan sistem informasi data produksi, harga, volume Penjualan, dan jenis komoditi secara terintegrasi dengan sistem Informasi PNBP Onliene (SIMPONI).
Sedangkan di PNBP migas, target penerimaan bisa meleset karena penurunan produksi sebesar 6% per tahun dan rendahnya tigkat pengembalian cadangan migas di bawah 50% dalam 5 tahun terakhir. Juga minimnya penemuan dengan cara baru.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, atas banyaknya jumlah pemegang izin usaha pertambangan yang statusnya belum clean and clear, pemerintah tengah melakukan verifikasi yang dilakukan ditjen Minerba ESDM,” katanya ke KONTAN, Rabu (22/2).
Tren melesetnya target PNBP migas dan non migas terus terjadi sejak 2015. Data Kemkeu menunjukkan, di 2015 dari target PNBP migas Rp 81,4 triliun, realisasinya hanya 78,2 triliun. Untuk PNBP non migas tahun 2015, dari target Rp 37,6 triliun, realisasinya Rp 22,8 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara bilang, untuk mengejar target penerimaan Negara, pemerintah terus menggalakkan kepatuhan pajak dan PNBP. Untuk itu, Ditjen Pajak telah melakukan pemantauan atas seluruh usaha pertambangan serta melakukan langkah meningkatkan kepatuhan. “Kemkeu bekerja sama dengan kementerian dan lembaga melakukan pemantauan dan langkah outreach terkait PNBP,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pihaknya bersama-sama Kementerian ESDM dan Mendagri akan melihat apakah pertambangan yang selama ini beroperasi telah memiliki izin dan membayar kewajibannya. “ kami sudah melakukan inventarisasi dari sisi perpajakan. Saya juga sudah minta Dirjen Anggaran maupun Dirjen Pertimbangan Keuangan memberitahukan ke pemerintahan daerah kalau ada izin pertambangan yang selama ini telah beroperasi namun tidak pernah muncul di SPT. Karena banyak izin berasal dari daerah,” katanya.
Sumber: Kontan, Kamis, 23 Februari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar