Selamat Datang Era Keterbukaan Bank

Rahasia Bank

Sebuah unggahan di timeline media sosial saya berkomentar atas rencana pemerintah untuk menggembosi regulasi kerahasiaan data perbankan. Kurang lebih teman saya itu berkata bahwa bank-bank di Indonesia akan segera ditinggalkan oleh nasabah dan beralih ke luar begeri. Ini adalah statement yang tidak tepat menurut saya, mengingat tren global belakangan adalah mengarah ke keterbukaan data bank, terutama ke akses otoritas pajak.

Amerika Serikat (AS) dalam beberapa tahun belakangan sangat serius memerangi penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan dan warga negaranya. Sekitar 80 bank swiss, termasuk Credit Suise dan UBS, telah membayar total sekitar US$ 5 miliar denda dan penalti atas berbagai kasus terkait penggelapan pajak.

Konvensi Internasional tentang Pertukaran Otomatis Informasi Perbankan (AEOI) yang dimotori AS telah mulai berlaku 1 Januari 2017. Aksi ini  berhasil menarik berbagai Negara di dunia untuk sejalan dengan standar internasional tentang perpajakan. Selain Swiss sebagai Negara yang selama ini dikenal sebagai surga kerahasiaan perbankan, hampir 100 negara, termasuk semua pusat keuangan utama dunia, telah menyatakan niat mereka untuk mengadopsi standar itu.

Konvensi yang dikembangkan oleh Organisasi utuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan dan Industri Keuangan Global (OECD) menyatakan bahwa informasu keuangan di rekening bank yang diadakan oleh warga Negara tertentu , di masa mendatang akan dibagikan setiap tahun secara otomatis. Namun data ini terbatas hanya dapat digunakan untuk upaya pengumpulan pajak, dan tidak dapat dipublikasikan ke publik secara bebas.

Mengikuti tren global yang terjadi, rupanya Swiss sebagai salah satu raksasa perbankan juga tidak mau kehilangan statusnya sebagai pusat keuangan dunia. Pada akhirnya, pemerintah Swiss menandatangani konvensi pertukaran perbankan tahun 2014. Parlemen menyetujui kesepakatan pada tahun 2015 dan perjanjian itu diratifikasi pada tahun 2016 untuk kemudian mulai mengumpulkan data tersebut dari 2017 dan seterusnya, dan mulai berbagi data dengan Negara tertentu mulai 2018.

Di masa lalu, Swiss hanya akan memberikan informasi perbankan jika diminta oleh sejumah Negara. Dan sama sekali kerjasama itu tidak dijamin penuh. Tidak heran pula jika banyak koruptor Indonesia membunyikan uang haramnya di Swiss, apalagi era Orde Baru.

Berawal ketika diktator Nazi Hitler menyatakan bahwa warga negaranya tidak boleh memiliki dana di luar negeri, Swiss mulai menjalankan regulasi kerahasiaan perbankan guna melindungi orang-orang Jerman yang menyembunyian uang di Swiss. Tapi, Swiss bukanlah satu-satunya Negara surga kerahasiaan perbankan. Perusahaan atau orang Amerika biasanya banyak menggunakan Cayman Island,St. Lucia dan pulau-pulau lainnya di kawasan Karibia. Orang asia menggunakan Seychelles, Mauritius, Singapura dan beberapa kepulauan pasifik lainnya. Eropa menggunakan Swiss, Luksemburg dan beberpa Negara kecil lainnya di Pegunangan Alpen dan beberapa pulai Mediterania.

Syarat utama untuk menjadi Negara surga perbankan adalah memiliki hukum yang sulit ditembus untuk melindungi kerahasiaan nasabah. Ini adalah semacam tradeoff karena orang dari Negara itu sendiri bisa saja melakukan kecurangan keuangan. Sehingga nyaris tak ada Negara yang besar dengan fundamental ekonomi kuat yang memiliki hukum tersebut. Umumnya hanya Negara-negara kecil yang tidak memiliki sektor ekonomi  utama dan minim basis pajak yang memiliki undang-undang tersebut. Bila satu Negara memiliki banyak pembayaran pajak, Negara itu cenderung tidak ingin menjadi surga perbankan.

Persyaratan berikutnya adalahm Negara itu harus dikelilingi oleh sejumlah Negara besar sebagai sumber utama mengalirnya dana haram dari para penghindar pajak atau pencuci uang. Contohnya, Swiss yang berada di sekitar Prancis dan Jerman. Dan di dekat Negara kita, Singapura sangat bergantung pada dana haram dari Indonesia, China, dan India.

Persyaratan ketiga adalah Negara itu tidak ikut campur bermain politik internasional. Negara itu harus menjadi sahabat bagi semua orang. Singapura memainkan peran ini, sangat baik melakukan bisnis dengan semua orang dari berbagai Negara terlepas dari afiliasi politik.

Melihat kebelakang, ketika terjadi embargo global terhadap Myanmar, Singapura adalah salah satu dari sedikit Negara yang tetap bersedia untuk bekerja sama. Akibatnya banyak dari mantan junta iliter memiliki uang tunai dalam jumlah besar disimpan di bank-bank Singapura, bahkan setelah Negara itu pulih pada tahun 2011. Mantan-mantan petinggi militer Myanmar merupakan nasabah terkaya di Singapura. Demikian pula dengan kasus embargo yang terjadi terhadap Korea Utara oleh dunia Internasional, Singapura sangat pintar memanfaatkan situasi.

Indonesia sendiri akan mengakhiri era kerahasiaan perbankan pada September 2017, yang diharapkan menjadi langkah besar dalam memerangi penggelapan pajak dan penipuan keuangan. Indonesia menjadi pengguna pertama dari inisiatif global. Lima puluh satu Negara lain telah mendaftar untuk perjanjian multilateral, di mana otoritas pajak masing-masing Negara akan saling bertukar informasi secara otomatis dari September 2017.

Namun Negara kita memang harus sabar menunggu proses ini. Sebab beberapa undang-undang harus diubah sebelum prisnip kerahasiaan bank bisa di hapuskan secara permanen. Peraturan terkait yang harus  diubah sebelum prinsip kerahasiaan bank bisa dihapuskan secara permanen. Peraturan terkait yang harus diamandemen adalah UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Keuangan Mikro, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan. Sementara kita tahu sendiri, proses seperti ini cenderung bertele-tele karena harus melalui lobi-lobi di parlemen yang penuh dengan trik menarik kepentingan.

Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi global yang sudah mulai diperhitungkan, sudah sepantasnya harus mengikuti tren ini bila tidak ingin dikucilkan dari pergaulan internasional. Termasuk untuk menyelamatkan potensi-potensi perpajakan yang selama ini banyak tersembunyi di balik perlindungan kerahasiaan perbankan.

Otoritas perpajakan Negara kita akan bebas mengakses data nasabah yang tersembunyi di dalam dan luar negri sehingga membatasi ruang gerak para pengemplang pajak. Semoga pemerintah cerdik memanfaatkan situasi ini.

Sumber: Kontan, senin,  27 Februari 2017.

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar