Perjalanan Kasus Gugatan PPN Bahan Pokok

9aded-tax2bamnesty-1

Adalah Dolly Hutari P dan Sutejo mengajukan gugatan uji materi atas UU PPN dan PPnBM. Memberi kuasa ke advokat yang tergabung dalam tim pejuang hak pangan rakyat seperti Law Officer Edu Ginting and Associates dan SS..co Advocates, mereka menggugat pasal 4A ayat 2 huruf B atas UU itu. Sebab, ada perlakuan berbeda atas komoditas pangan, seperti kacang-kacangan dan barang non beras.

Gugatan itu diajukan ke MK 1 Maret 2016 dengan nomor 39/PUU-XIV/2016, sempat diperbaiki 27 Mei 2016.

Sumber: Kontan, Jumat 3 Maret 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar