
Adalah Dolly Hutari P dan Sutejo mengajukan gugatan uji materi atas UU PPN dan PPnBM. Memberi kuasa ke advokat yang tergabung dalam tim pejuang hak pangan rakyat seperti Law Officer Edu Ginting and Associates dan SS..co Advocates, mereka menggugat pasal 4A ayat 2 huruf B atas UU itu. Sebab, ada perlakuan berbeda atas komoditas pangan, seperti kacang-kacangan dan barang non beras.
Gugatan itu diajukan ke MK 1 Maret 2016 dengan nomor 39/PUU-XIV/2016, sempat diperbaiki 27 Mei 2016.
Sumber: Kontan, Jumat 3 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tag:artikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, update tax amnesty
Tinggalkan komentar