MK Mencabut batasan komoditas pangan selama ini bebas PPN
JAKARTA. Ada kabar bagus bagi konsumen. Harga produk kebutuhan pokok bakal turun. Sebab, pemerintah tak bisa lagi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas komoditas pangan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi sebab. MK mengabulkan sebagian gugatan atas uji materi atas pasal 4A ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) No 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasalnya, penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sehingga tak berkekuatan hukum mengikat alias harus dihapus. Pasal 4A ayat 2 huruf b itu menjelaskan kebutuhan pokok yang masuk kriteria dibutuhkan rakyat banyak itu hanya 11 komoditas, antara lain : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai hingga sayuran.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa : barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak tak boleh dibatasi hanya 11 komoditas saja. Ini artinya semua yang dibutuhkan rakyat banyak yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan air yang diambil dari sumbernya atau diolah paska panen, bukan hasil pengolahan harus bebas PPN.
Meski belum mempelajari detail, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menganggap, keputusan MK ini akan berdampak positif pada harga bahan pokok. “Jika tidak kena PPN, harganya akan turun,” jelasnya Kamis (2/3). Sebab, barang-barang pangan akan bebas tarif PPN berkisar antara 5%-15% harus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan menanggapi putusan MK ini. Padahal, efek putusan ini sudah pasti akan berdampak pada target penerimaan negara. Utamanya yang bersumber dari PPN yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp 493,9 triliun. “Saya baca dulu putusannya agar tidak salah,” ujarnya Sri Mulyani.
Pengamat Pertanian Khudori melihat putusan MK ini seharusnya langsung berdampak pada penurunan harga bahan kebutuhan pokok. “Tinggal tiga kementerian teknis, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan menindaklanjuti putusan ini,” ujarnya. Saran Khudori, tiga kementerian itu harus segera membuat jenis komoditas yang masuk kategori kebutuhan pokok.
Meski putusan berpotensi menurunkan harga bahan pangan, namun penurunannya diperkirakan tak akan signifikan. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri bilang, penghapusan PPN komoditas pangan hanya akan berdampak sekitar 3%-5% pada harga bahan pangan pokok.
Menurut abdullah, akar masalah lonjakan harga pangan ada pada produksi dan permintaan. Produksi dalam negeri belum bisa memenuhi permintaan masyakarat dan industri. “Pekerjaan rumah pemerintah adalah tetap pada upaya peningkatan produksi dan efisiensi rantai distribusi,” tandas Abdullah.
Sumber : Kontan, Jumat, 3 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar