Realisasi Pajak Bisa Meleset Rp 120 Triliun

JAKARTA. Target penerimaan pajak tahun ini diperkirakan tidak akan tercapai. Tingginya target tidak diiringi realisasi perbaikan ekonomi yang lebih tinggi, sehingga diperkirakan ada selisih (shortfall) antara realisasi penerimaan pajak dari target APBN 2017 hingga mencapai Rp 120 triliun.

Potensi shortfall penerimaan pajak itu dikatakan Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan. Menurutnya, pemulihan ekonomi yang lambat dan realisasi amnesty pajak yang kurang memuaskan membuat potensi shortfall pajak makin besar. “kalau tahun lalu Rp 250 triliun, tahun ini Rp 120 triliun-Rp 127 triliun,” kata Anton, senin (6/3).

Potensi penerimaan pajak dari amnesti pajak masih ada namun rendah. Data realisasi amnesty pajak Ditjen Pajak menunjukkan, hingga senin (6/3), jumlah penerimaan amnesti pajak mencapai 112,89 triliun. Jumlah penerimaan dari pembayaran tebusan sebesar Rp 105,6 triliun dan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp 6,92 triliun.

Dibandingkan periode I dan II, penerimaan periode III sangat minim, hanya 3 triliun. Penerimaan berasal dari uang tebusan Rp 1,9 triliun, penghentian bukti pemeriksaan Rp 71,39 miliar, dari tunggakan pajak Rp 978,3 triliun.

Dalam APBN 2017, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.307,3 triliun. Dengan potensi shortfall Rp 120 triliun-Rp 127 triliun, maka diperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2017 hanya Rp 1.280,3 triliun-Rp 1.187,3 triliun.

Akibatnya deficit anggaran tahun ini akan melebar. Anton bilang, dengan target defisit anggaran Rp 330,2 triliun atau 2,41 % dari produk domestic bruto (PDB), ada potensi pelebaran deficit anggaran hingga 2,6% dari PDB. “kalau naik 0,2%, tambahan defisit sekitar Rp 30 triliun,” tambahnya.

Pelebaran defisit tidak akan mencapai 3% dari PDB. Sebab, pemerintah akan mengimbanginya dengan menahan belanja. Apalagi belanja Negara tak akan terealisasi 100%. Dia memperkirakan realisasi belanja Negara 2017 maksimal 96% dari target Rp 2.080,5 triliun. Seingga masih ada ruang bagi pemerintah sekitar Rp 80 triliun untuk mengkompensasi shortfall penerimaan pajak.

Apalagi sampai 20 Februaru 2017, realisasi defisit APBN 2017 masih rendah. Data Kemenkeu, realisasi defisit anggaran per 1 Januari hingga 20 Februari 2017 baru Rp 22 triliun atau 0,16% dari PDB, atau 6,7% dari target APBN 2017.

Rendahnya defisit disebabkan minimnyapenyerapan belanja awal tahun. Hingga 20 Februari 2017, realisasi belanja Negara baru Rp 168,63 triliun atau 8,1% dari pagu. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya bilang akan menjaga defisit 2,41% dari PDB. Untuk itu, reformasi perpajakan di tubuh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dilakukan.

Sumber: Kontan, Selasa, 7 Maret 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar