
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berharap konsultan pajak bisa terus bertambah untuk membina dan mengajari wajib pajak agar tetap patuh membayar pajak, setelah program Tax Amnesty berakhir pada 31 Maret mendatang. Dia mencatat, saat ini jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 4 ribu orang.
“Kami berharap pajak tidak mungkin dibebankan kepada Ditjen Pajak, tapi kami berharap asosiasi dan konsultan mengambil peran membina wajib pajak dan mengajari mereka,” kata Hestu di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3).
Menurutnya, Indonesia harus meniru Jepang yang mempunyai konsultan pajak sekitar 40 ribu orang. Hal itu diyakini mampu mempermudah Kementerian Pajak Jepang yang mempunyai penduduk sekitar 120 juta orang.
“Jepang konsultan pajak banyak 40 ribu dan penduduk 120 juta makanya kami mendorong konsultan pajak bayak bisa bersinergi dengan pemerintah. Misalnya Hipmi dan Kadin juga harus mempunyai tanggung jawab membina asosiasinya untuk wajib pajak,” imbuhnya.
Hestu menambahkan, langkah ini ditujukan untuk wajib pajak yang masih minim kepatuhannya dalam membayar pajak. Sementara wajib pajak yang sudah mengikuti program Tax Amnesty tak akan menjadi sasaran penegak hukum, karena pihaknya mengapresiasi peserta tax amnesty yang sudah membayar pajak.
“Ditjen Pajak akan terus melihat pembinaan, mereka tidak diperiksa dan sasaran penegak hukum. Lebih pengawasan dan pembinaan saja,” tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar