Kisah panjang kasus Google hingga akhirnya bersedia bayar pajak

Kasus beberapa perusahaan teknologi informasi asing yang menolak untuk membayar pajak kepada pemerintah sempat menggegerkan masyarakat. Sebab, pemerintah tengah mengejar penerimaan negara, salah satunya dari penerimaan perpajakan.

Salah satu perusahaan teknologi informasi yang membangkang untuk membayar pajak, yaitu Google. Hal ini bermula Google mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak beberapa bulan lalu.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv mengatakan, atas tindakannya tersebut, Google terindikasi melakukan tindak pidana. Hal ini menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper) bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan investigasi.

“Sebulan lalu mereka ingin coba lakukan action dengan melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan, artinya mereka menolak untuk diperiksa,” kata Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9).

Selain menolak diperiksa, lanjutnya, Google juga menolak penetapan status Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga, dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengancam bakal membawa kasus pajak Google ke pertemuan internasional. Jika diperlukan, akan dibentuk forum khusus untuk menyatukan persepsi mengenai pajak perusahaan over the top (OTT).

“Saya lihat saja di negara-negara lain kompleksitas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi seperti ini, akan kita sikapi. Dan kalau kita merasa perlu ada forum internasional untuk menteri keuangan-menteri keuangan bisa sepakat sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri, ya kita akan bawa,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9).

Apabila, Google tak kunjung bertindak kooperatif maka pemerintah akan menggunakan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, Kemenkeu bakal membawa Google ke peradilan pajak.

“Ditjen pajak akan menggunakan pasal yang ada, kita punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat atau tidak sepakat, ada peradilan pajak,” imbuhnya.

Kasus ini sontak menjadi perhatian berbagai kalangan. Mulai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pengusaha e-commerce, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Ketua Hipmi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah harus terus mengejar pajak Google karena mereka melakukan aktivitas di Indonesia. Menurutnya, sangat tidak adil kalau selama ini Google tidak bayar pajak sedangkan WNI diwajibkan bayar pajak.

“Sangat tidak adil, kita WNI diwajibkan bayar pajak. Mereka yang di luar cari duit di kampung kita masa engga bayar pajak. Sangat merugikan dan itu diskriminasi, itu melanggar UU,” ujarnya di Menara Bidakara, Kamis (6/10).

Tercatat, nilai pasar iklan di Indonesia mencapai Rp 11 triliun pada 2015. Dari nilai tersebut, diperkirakan dana yang masuk ke perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) mencapai Rp 5,5 triliun.

“Kita tahu dari prediksi saja. Nilai pasar iklannya kan Rp 11 triliun, setengahnya masuk ke Google,” kata Haniv di Jakarta, Kamis (13/10).

Sebagai analisa, penerimaan Google mencapai Rp 5,5 triliun dam keuntungannya 30 persen jadi profit Google tahun lalu mencapai Rp 1,65 triliun.

Kemudian, Google termasuk badan usaha tetap (BUT) yang dikenakan pajak badan usaha sebesar 25 persen. Jadi, tunggakan pajak Google diperkirakan mencapai Rp 412,5 miliar.

“Dari keuntungannya, diambil pajaknya 25 persen. Jadi lima kali tak lapor dikalikan lima saja Rp 2,06 triliun,” imbuhnya.

Sumber: Merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar