Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antar negara akan efektif berlaku pada 2018 mendatang. Pada saat itu, seluruh negara yang berkomitmen termasuk Indonesia secara resmi akan melakukan pertukaran informasi perpajakan antar negara.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, sesuai dengan perkembangan perekonomian dunia yang tidak mengenal batas, pertukaran aset dalam perekonomian sudah semakin cepat. Sehingga dibutuhkan pertukaran informasi untuk menghindari penghindaran dan penggelapan pajak dengan saling membuka data.
“Sebagaimana diketahui, perkembangan ekonomi dunia yang sudah tidak mengenal batas lagi, pertukaran aset dalam perekonomian sudah semakin cepat, negara yang memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah dan return yang menjanjikan tentunya akan menarik sejumlah investor dari negara lain untuk menyimpan dananya dalam jumlah yang tidak sedikit,” ujar Muliaman di Hotel JW Luwansa, Jakarta, Kamis (3/3).
Pertukaran data tersebut diharapkan memberi manfaat bagi investor berupa kesempatan untuk melakukan penyimpanan maupun investasi yang lebih luas. Sementara, di sisi lain juga memiliki kewajiban untuk melaporkan aset kepada otoritas pajak.
“Investor selain mendapat manfaat berupa kesempatan untuk melakukan penyimpanan maupun investasi yang lebih luas, dengan return yang lebih baik dari lembaga keuangan. Memiliki kewajiban untuk melaporkan aset kepada otoritas pajak terkait,” ungkap Muliaman.
Muliaman mengatakan, pada awalnya AEOI ini bertujuan untuk mengantisipasi penghindaran dan penggelapan pajak seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) pada Maret 2010. Pemerintah AS mengeluarkan Foreign Account Tax Compliance Action (FACTA) yang mengatur mengenai pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan suatu perjanjian bilateral untuk mencari WN AS yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak di luar.
“Untuk implementasi FATCA ini, pemerintah AS membuat perjanjian bilateral dengan pemerintah negara lain di seluruh dunia maupun langsung dengan lembaga jasa keuangan. Terdapat 113 negara yang setuju menerapkan maupun telah menandatanganinya,” ungkap Muliaman.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar