
Periode program pengampunan pajak atau Tax Amnesty akan segera berakhir di 31 Maret 2017. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap masyarakat memanfaatkan periode terakhir untuk mendeklarasikan hartanya.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk meminimalisir membludaknya masyarakat yang ikut di akhir periode TA ini, pihaknya telah memutuskan untuk membuka kantor pajak 24 jam.
“Mulai hari minggu seluruh KPP buka. Mulai tgl 5 besok, selain sabtu-minggu melayani TA juga melayani SPT Pph orang pribadi sampai 31 maret. Kalau kanwil sudah jalan setiap hari sabtu dan minggu. Di hari berikutnya kita sesuaikan. 31 Maret itu pelayanan sampai jam 24,” ujar Yoga di kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, (2/3).
Dia pun meminta yang belum ikut pengampunan pajak harus ikut sekarang, karena ini menjadi kesempatan terakhir. “Artinya tidak ada lagi tempat sembunyi. Tahun depan sudah tidak ada Tax Amnesty. Sampai hari ini yang sudah di pengampunan pajak baru 1.200 baik repatriasi maupun deklarasi. Artinya masih ada yang belum. Saya ingatkan kembali ke depan ikut Tax Amnesty karena berlaku penuh tahun depan. Ini masih ada satu bulan lagi,” katanya.
Sementara itu, bagi seluruh Wajib Pajak yang telah ikut program pengampunan pajak. Ada dua kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikutsertaan dari program Tax Amnesty yakni bagi Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi, terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan dana dalam instrument investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.
“Bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak,” tuturnya.
Menurutnya, wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke Indonesia. “Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun,” tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar