Dana Rp 2 Triliun untuk 5 Juta Sertifikat

JAKARTA. Pemerintah menganggarkan dana Rp 2 triliun untuk Proyek Operasi Nasional Agraria dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara tahun 2017. Pemerintah menargetkan bisa mengeluarkan minimal 5 juta sertifikat tanah untuk masyarakat tidak mampu pada tahun ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil berharap anggaran Prona tahun depan akan lebih besar lagi. Dengan begitu, target penyelesaian masalah sertifikasi tanah di seluruh Indonesia pada 2025 akan tercapai. “Tahun ini paling sedikit kita keluarkan lima juta sertifikat tanah di seluruh Indonesia. Tapi bila kerjasama dengan perbankan berhasil, mungkin bisa terbitkan lebih dari enam juta sertifikat,” katanya, Kamis (9/3).

Tahun ini, ada beberapa wilayah kotamadya dan kabupaten yang seluruh wilayahnya telah tersertifikasi. “Ada beberapa kota yang sudah selesai, ada juga kota yang tinggal beberapa ribu sertifikat lagi. Untuk Jakarta, mungkin tahun depan tetapi kelihatannya tertunda sedikit karena APBD belum menampung dana untuk itu,” ujar Sofyan.

Sebelumnya diberitakan Prona juga terganjal ancaman aksi boikot kepala desa. Ancaman ini lantaran maraknya penagkapan kepala desa oleh tim sapu bersih pungli terkait pungutan seperti biaya patok, biaya surat keterangan kepala desa dan biaya materai kemasyarakatan yang ingin mengurus sertifikat tanah.

Menurut Sofyan, kegiatan Prona memang gratis. Tetapi, “Ada beberapa hal yang harus mendapat persetujuan desa, dan masyarakt biasanya memberikan uang ke kepala desa,” katanya. Karena itulah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah segera mencari solusi.

Selain pendanaan, Sofyan bilang, pemerintah juga akan mengeluarkan dua peraturan presiden terkait reforma agraria. Perpres pertama tentang pelepasan kawasan hutan yang seara de facto diduduki masyarakat. Kedua tentang distribusi lahan. Dua beleid terkait tanah itu ditargetkan bisa selesai segera. “Sedang dalam proses, mudahan dalam satu dua bulan ini deteken presiden, langsung kita laksanakan dalam rangka reforma agraria,” katanya.

Menurutnya, perpres tersebut terkait adanya 9,1 juta herktare lahan yang berada di dalam kawasan hutan, tapi secara de facto telah lama dimiliki oleh masyarakat. Perpres ini dibuat untuk membantu masyarakat yang sudah tinggal di kawasan hutan bahkan sudah berkampung. Tapi karena kawasan hutan, kita tidak bisa bertindak apapun untuk membantu,” ujarnya.

Sumber: Harian Kontan, Jumat, 10 Maret 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar