JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mentargetkan penyelesaikan aturan Controlled Foreign Company (CFC) dalam satu sampai dua bulan kedepan. Semakin cepat aturan ini berjalan, diharapkan praktik manipulasi pajak melalui transfer laba atau profit shifting ke negara dengan tarif pajak rendah, hilang.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol bilang, revisi aturan CFC perlu dilakukan. “karena yang sekarang kurang efektif mencegah praktik penghindaran pajak. mudah-mudahan dalam waktu dekat PMK bisa ditekan Menkeu,” katanya, Senin (13/3).
Menurutnya, aturan ini pada intinya memperkuat definisi CFC. “sehingga kelemahan peraturan sekarang bisa kita atasi, inline dengan BEPS action 3,” ujarnya. Perkuatan aturan perlu dilakukan karena aturan yang ada saat ini dalam uu PPh hanya berisi kewenngan Mentri Keuangan menetapkan CFC saat diperolehnya deemed dividend.
dengan syarat penyertaan modal minimal 50% dari satu atau lebih WP dalam negeri, aturan saat ini juga tidak mengatur besarnya deemed dividend. “persenannya sama, tapi definisinya yang kami perkuat,”ujarnya
Sumber : Harian Kontan, Selasa 14 maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar