DJP Kantongi Komisaris dan Direktur yang Mangkir

Perdana Sasar Pengemplang Kakap

BALIKPAPAN, Kesulitan likuiditas ditengarai jadi pembenaran wajib pajak sehingga enggan menunaikan kewajibannya. Akibatnya, tunggakan pajak pun melambung. Di Kaltim-Kaltara, tunggakan setoran wajib ke negara itu menyentuh angka Rp 3,4 triliun. Padahal, penagihan aktif dilakukan.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra M Andi Setijo Nugroho menuturkan, pihaknya sudah berupaya agar wajib pajak (WP) badan maupun orang pribadi memenuhi kewajibannya. Namun, ketika divisi penagihan bertindak, ada-ada saja alasan para WP. Di antaranya, ada yang bangkrut, perusahaan macet hingga WP tidak aktif lagi karena meninggal.

“Tapi tetap saja tidak membayar karena kesulitan likuiditas. Perusahaan dan orang tersebut tidak lagi produktif seperti lima tahun lalu. Jadi ketika ditagih bangkrut,” katanya kepada Kaltim Post Rabu (15/3).  Andi menuturkan, hingga saat ini jumlah WP Kaltim-Kaltara yang menunggak mencapai 51.458. Dia memastikan, jelang berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) periode III pada akhir Maret, para WP ini belum mengikuti tax  amnesty.

Sebab, ketika WP ini meminta pengampunan, maka terlebih dulu melunasi tunggakannya. Sebagaimana diketahui, tunggakan tertinggi salah satu WP adalah Rp 231 miliar. Kemudian, WP menduduki nomor dua Rp 99,2 miliar, dan ketiga Rp 97 miliar. “Jelas mereka belum mengikuti tax amnesty. Hanya, kita belum rinci benar, mana saja yang masih aktif dan macet,” tuturnya.

Andi melanjutkan, dari delapan KPP di Kaltim-Kaltara, jumlah tunggakan terbesar ditempati Bontang. Mengingat daerah yang dijuluki Kota Taman ini banyak dihuni perusahaan besar. Jadi, banyak potensi WP badan yang mangkir. “Ini sebenarnya bukan masalah di Kaltim dan Kaltara saja, ketaatan pajak di seluruh Indonesia memang rendah,” katanya. Sebagai contoh, sambung dia, dari WP badan dan orang pribadi terdaftar di Kaltim-Kaltara, yang ikut tax amnesty baru 14.703 ribu.

“Sangat memprihatinkan. Harusnya di periode terakhir tax amnesty ini dimanfaatkan,” ungkapnya. Ketika upaya pengampunan tidak dimanfaatkan para pengemplang pajak, Andi memastikan tindakan tegas akan ditempuh DJP. Pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap data WP yang mangkir membayar pajak. Pelacakan data ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 12/KMK.03/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.

Aplikasi yang dilucurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini diberi nama Akasia. Akasia merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank. Yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank. Serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.

Dikatakan, bank merupakan pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP dan terikat dengan kewajiban merahasiakan. Untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan. Maka, kewajiban merahasiakan itu ditiadakan melalui permintaan tertulis menteri keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

“Jadi yang terindikasi pengemplang pajak, kalau kami minta data rekening dalam waktu seminggu kami akan dapat datanya dari BI dan OJK,” ucapnya. Padahal, sebelumnya, untuk meminta data penunggak pajak ke perbankan butuh waktu 4–8 bulan. Andi menuturkan, Akasia digunakan dalam rangka pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank secara elektronik menggantikan proses manual yang dilakukan selama ini.

“Setelah pengampunan pajak selesai, pemeriksaan dilakukan, penegakan hukum dilakukan. Yang nakal akan diperiksa,” katanya. Dengan kata lain, sebanyak 51.458 penunggak pajak di Kaltim-Kaltara akan “ditelanjangi” melalui kerja sama DJP-BI dan OJK. Hanya, terang dia, tidak semua yang mangkir pajak itu diusut. Pihaknya akan menerapkan skala prioritas. Pada tahap awal, hanya WP dengan tunggakan kakap yang terlebih dulu dikejar. Jika tidak ada iktikad baik, maka DJP akan menahan WP di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Supaya ada efeknya. Karena teguran sudah diberikan. Kurang baik apa kami,” ujarnya. Sejauh ini, terang dia, ada 16 WP yang berpotensi dijebloskan ke tahanan.  “Ada 16 orang yang akan kami sandera. Sudah kami siapkan. Ada komisaris, direktur dan penanggung jawab pajaknya,” bebernya.

Diwartakan sebelumnya, Balikpapan jadi kota dengan penunggak pajak tertinggi se-Kaltim dan Kaltara (Kaltimra). Di Kota Minyak tercatat ada 13.969 wajib pajak (WP) yang menunggak. Disusul Samarinda dengan penunggak sebanyak 12.071 WP. Angka itu adalah penunggak dengan masa maksimal 10 tahun.

Sementara itu, secara nominal, Bontang menjadi kota dengan jumlah penunggak pajak tertinggi di Kaltim. Ditjen Jenderal Pajak (DJP) mencatat, Rp 634 miliar nilai tunggakan pajak di Kota Taman. Di urutan kedua ada Tenggarong dengan Rp 599 miliar tunggakan. Paling rendah di Kaltim adalah Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak Rp 223 miliar.

Di sisi lain, program tax amnesty di Indonesia secara umum pada tahap pertama (Juli–September) dinilai cukup sukses, dibanding negara-negara yang pernah menerapkan program ini.

Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, program pengampunan pajak ini membuat masyarakat menjadi patuh pajak. “Jadi mereka tidak lagi memiliki pola pikir pajak menjadi beban, namun sumbangsih mereka terhadap pembangunan negara,” terangnya.

Setelah periode tax amnesty berakhir, dana segar yang dikumpulkan disebar ke seluruh daerah di Indonesia. Tujuannya jelas membangun tiap daerah agar lebih maju. Termasuk Kaltim. Percepatan atau penambahan pembangunan infrastruktur di Kaltim bakal terwujud nyata.

“Saat ini memang belum terlalu terlihat dampak tax amnesty. Program ini masih berjalan sampai akhir bulan ini. Namun, imbas bagi masyarakat di Kaltim, terlihat bagaimana perlahan mereka mulai patuh terhadap pajak,” tuturnya.

Tax amnesty diperlukan bagi WP yang selama ini belum melaporkan SPT tahunan. “Jadi, mereka bisa memperbaiki pajak mereka. Harta yang belum terlapor dapat mereka laporkan,” tambahnya.

DJP Kaltimra mencatat progres tax amnesty sampai Jumat (10/3), untuk uang tebusan yang masuk sebesar Rp 1,2 triliun, dengan jumlah 14.703 WP. Kemudian, harta bersih berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP), untuk UKM Rp 8,2 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 34,9 triliun, deklarasi luar negeri Rp 8,6 triliun, dan dana repatriasi Rp 1,2 triliun.

Jumlah uang tebusan tersebut masih dapat bertambah. Pria yang memiliki hobi sepak bola ini mengakui potensinya masih cukup banyak. Kendati banyak yang mulai sadar pajak, namun dia sebutkan masih banyak juga orang yang belum mematuhi pajak. Dia mengimbau sebelum program ini berakhir, bagi yang belum melaporkan asetnya, segera lapor. Tarifnya saat ini 5 persen.

“Jika setelah program ini, masih ditemukan masyarakat yang belum melaporkan asetnya. Denda hingga 200 persen menanti mereka,” tutupnya.

Sumber: prokal.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar