
Paket kebijakan ekonomi dilakukan oleh Pemerintah adalah untuk menarik lebih banyak investor dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas investasi, melalui layanan yang cepat dalam pemberian izin investasi (tiga jam). Terdapat lima instrumen yang dilakukan, yaitu: Layanan cepat investasi tiga jam di kawasan industri; Persetujuan tax allowance dan tax holiday; Insentif PPn impor barang tertentu, melalui pemberian kelonggaran PPn tidak dipungut untuk beberapa industri alat transportasi (galangan kapal, kereta api, pesawat, dan suku cadangnya); Insentif pajak deposito, menurunkan pajak deposito bagi eksportir yang melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) kepada Bank Indonesia (BI); Pembentukan pusat logistik berikat, menyiapkan dua pusat logistik berikat, yaitu Cikarang untuk manufaktur dan Merak untuk BBM.
Pada tanggal 9 September 2015 pemerintah mengeluarkan paket stimulus pertama. Pemerintah berkomitmen untuk: Mendorong daya saing industri nasional; Mempercepat terlaksananya proyek strategis nasional; Meningkatkan investor di sektor properti; Melindungi masyarakat berpendapatan rendah.
Melalui stimulus pertama pemerintah berjanji segera melakukan deregulasi dan debirokratisasi terhadap 134 regulasi yang tumpang tindih.
Penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR), dan penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal pada paket ekonomi tiga, paket ini dinilai paling konkret karena penurunan harga BBM dan listrik memang langsung dirasakan. Akan tetapi, penurunan harga gas untuk industri yang semula dijanjikan pada awal Januari 2016 sampai April 2016 belum dapat direalisasikan. Bahkan yang lebih ironis lagi perluasan penerima KUR masih sangat jauh dari target, bahkan realisasi KUR 2015 tidak mencapai Rp.10 triliun, jauh dari realisasi penyaluran KUR 2014 yang mencapai sekitar Rp.39 triliun, perbandingan antara target dan realisasi KUR kurang lebih mencapai Rp. 29 triliun. Demikian juga komitmen menurunkan suku bunga KUR, bahkan realisasi perluasan pembiayaan KUR tidak tercapai.
Upaya untuk mendorong ekspor UMKM juga masih dianggap belum memiliki instrumen yang konkret. Fokus pemberian insentif perpajakan, revaluasi aset, dan mendorong perbankan syariah. Instrumen yang menonjol ialah insentif Pajak Revaluasi Aset yang sebelumnya kena tarif pajak 10 persen. Insentif yang diberikan oleh Pemerintah adalah pada persoalan yang ada, revaluasi aset tentu belum mampu meningkatkan performa dari perusahaan untuk mendapatkan kepercayaan dari lembaga pembiayaan, seperti insentif yang diberikan pemerintah berikut ini: Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015 tarif PPh 3 persen; Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016 (PPh 4 persen); Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016 (PPh 6 persen); Eliminasi pajak berganda, dana investasi, realestat, properti, dan infrastruktur, yaitu menghapuskan pajak berganda atas kontrak kolektif, dana investasi, realestat (REITs).
Pada paket ekonomi untuk menggerakkan ekonomi di wilayah pinggiran, penyediaan air untuk rakyat, dan proses cepat impor bahan baku obat, Pemerintah memberikan insentif kawasan ekonomi khusus, antara lain memberikan fasilitas tax holiday sampai dengan 100 persen untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan nilai investasi minimal Rp.500 juta. Kegiatan pengolahan sumber daya utama di dalam KEK, maka akan ditawarkan fasilitas tax allowance. Namun, Faktanya nya masih ditemukan kendala utama investasi ialah ketersediaan infrastruktur dasar dan kemudahan pengurusan berbagai perizinan.
Paket ekonomi pemerintah ingin melindungi pengusaha kecil dan memberi kepastian batasan kepemilikan saham asing. Pemerintah mencadangkan usaha dengan modal di bawah Rp.10 miliar untuk UMKMK atau yang harus bermitra dengan UMKM. Pemerintah melonggarkan aturan investasi asing dengan merevisi Perpres No. 39/2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Untuk meningkatkan daya saing nasional dalam pertarungan ekonomi global melalui: 1). Pemberian Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE), 2). Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu untuk penerbitan Dana Investasi Real-Estat (DIRE), 3). Pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia Single Risk Management-ISRM), dan 4). Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Kemudahan memulai usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah, yaitu memperbaiki peraturan, prosedur perizinan, serta biaya untuk memudahkan kalangan usaha. Pemerintah bertekad untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business), terutama berusaha mengatasi persoalan hambatan investasi yang paling dikeluhkan dunia usaha, utamanya masalah panjangnya prosedur, waktu, dan biaya perizinan. Dari berbagai paket ekonomi dalam kebijakan ekonomi Nasional tersebut, berdasarkan penelusuran data, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, ternyata implementasinya tak sesuai target. Persoalan utamanya ialah terlalu umum, luas, dan hampir semua instrumen dalam paket stimulus bersifat normatif, bahkan antara target dan instrumen yang digunakan tidak ada relevansinya dalam mengembangkan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, serta melindungi masyarakat berpendapatan rendah serta menggerakkan ekonomi perdesaan. Mestinya paket kebijakan fokus kepada output dan sasaran yang menjadi target.
Indikator paling utama untuk mengevaluasi paket ekonomi ialah dapat dilihat dalam pertumbuhan dan realisasi investasi yang masuk Indonesia. Berdasarkan data yang ada panda tahun 2015, komitmen dan persetujuan investasi melalui BKPM baru mencapai Rp. 1.852 triliun, atau tumbuh sebesar 45 persen (yoy) sangat berbeda dan mengalami gap yang sangat luar biasa dari realisasi investasi hanya mencapai Rp.545,4 triliun, atau tumbuh sekitar 17,8 persen (yoy). Dengan demikian, sesungguhnya belum ada perubahan yang sangat signifikan dari kinerja investasi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ketika belum ada paket stimulus ekonomi. Secara umum, 12 paket kebijakan ekonomi adalah menunjukkan komitmen pemerintah untuk berusaha memperbaiki dan mendorong iklim investasi yang kondusif.
Persoalan mendasar belum efektifnya paket stimulus ekonomi tersebut terletak pada lemahnya realisasi dan implementasi berbagai program tersebut. Masih banyaknya tumpang-tindih regulasi yang belum mampu diharmonisasikan jadi faktor utama. Diperparah lagi dengan lemahnya koordinasi baik antar sektor atau kementerian teknis maupun antara pusat dan daerah. Di samping itu, hal yang paling penting ialah adanya konsistensi instrumen yang konkret menjadi solusi permasalahan. Artinya, paket kebijakan tidak lagi berisi aturan normatif, harus konkret dengan program yang implementatif.
Sumber: Rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar