BI Memperketat Transaksi Bilyet Giro

Tekan aksi kejahatan perbankan, BI perketat transaksi giro mulai 1 April

JAKARTA, Per 1 April nanti, transaksi yang menggunakan bilyet giro bakal diperketat. Pengetatan ini merujuk pada aturan main baru yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) di akhir tahun lalu.

Ada beberapa poin penting yang tercantum dalam PBI No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet giro. Pertama, masa berlaku bilyet giro dari semula maksimal 70 hari plus 6 bulan, per 1 April kelak hanya berlaku 70 hari saja.

Kedua, BI memangkas besaran kliring bilyet giro, yakni maksimal hanya Rp 500 juta dari saat ini tak terbatas. Ketiga, jumlah koreksi maksimal tiga kali pada seluruh kolom kecuali tanda tangan. Bila melewati batasan tersebut, maka secara otomatis nasabah akan dimasukan ke dalam daftar hitam nasional.

Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi Nana mengatakan, syarat formal penggunaan bilyet giro juga diperketat. Contoh, wajib terdapat tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, dan tanggal efektif.

“Penyempurnaan aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro. Pasalnya banyak bilyet giro yang dipalsukan” ujarnya, Senin (20/3).

Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menambahkan, bilyet giro yang terbit sebelum 1 April tetap dapat dibayarkan hingga berakhirnya masa berlaku yang peraturan lama.

Selain itu, bilyet giro dengan format lama masih dapat digunakan paling lambat 31 Desember 2017. Sebagai informasi, BI mencatat volume transaksi cek dan bilyet giro saat ini didominasi oleh transaksi dengan nominal hingga Rp 500 juta yakni mencapai 98,96% yang setara 33,47 juta transaksi per akhir 2016.

Dari sisi nominal transaksi cek dan bilyet giro, nominal sampai dengan Rp 500 juta juga mendomisili. Yaitu mencapai 69,18%.

Tekan Kejahatan

Sejumlah bnakir yang dihubungi KONTAN menyatakan siap menerapkan aturan baru tersebut. Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan main baru bilyet giro tersebut ke kantor cabang dan nasabah.

Santoso pernah mengatakan, batasan maksinal bilyet giro sebesar Rp 500 juta serta pembatasan masa berlaku hanya 70 hari akan membuat nasah kurang nyaman. Meski begitu, pengetatan aturan mampu menekan penipuan.

Direktur Keuangan dan Tresuri Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho bilang, selama ini kejahatan terjadi lewat pemalsuan tanda tangan, authorized signature card untuk perusahaan serta pemalsuan tanda pengenal.

“Pemalsuan bilyet giro menggangu kelancaran lalu lintas pembayaran dan merusak reputasi bank penerbit bilyet giro,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mayapada Rudy Mulyono.

Sumber: Harian Kontan Selasa 21 Maret 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar