Jakarta, Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi diundur sampai tanggal 21 April. Akan tetapi pajak terutang tetap harus dilunasi sesuai jadwal, yakni paling lambat 31 Maret 2017.
Demikianlah yang tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ/2017 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
“Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” bunyi aturan tersebut.
Aturan ini juga memastikan bahwa penundaan batas waktu pelaporan juga tidak melanggar Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sejatinya penundaan ini maknanya adalah pengecualian pengenaan sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT tahunan pajak sampai tanggal 21 April 2017.
Penundaan terjadi karena bersamaan dengan penutupan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah ingin masyarakat juga menyelesaikan program tersebut sebelum melaporkan SPT Tahunan.
sumber :
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar