
Pemerintah masih mengejar Rp 29 triliun dana repatriasi yang belum masuk
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau amnesti pajak periode III resmi berakhir pada Jumat (31/3) kemarin, sekaligus menutup keseluruhan program yang bergulir sejak Juli 2016.
Bila menengok hasil periode II yang berakhir di 31 Desember 2016, penutupan program amnesti pajak periode III nanti dipastikan tidak terjadi lonjakan signifikan ketimbang dua periode sebelumnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 31 Maret 2017 pukul 21.00 WIB atau tiga jam sebelum penutupan, angka pelaporan harta mencapai Rp 4.828 triliun. Deklarasi harta di dalam negeri dengan total Rp 3.647 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.034 triliun dengan repatriasi Rp 146 triliun. Sedangkan untuk uang tebusan yang masuk ke kas negara sebanyak Rp 113,9 triliun.
Hasil ini tidak melonjak signifikan ketimbang hasil amnesti pajak peruide II dengan jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.296 triliun. Dari angka tersebut, jumlah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.143 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun. Dana repatriasi yang masuk Rp 141 triliun dan jumlah dana tebusan sebanyak Rp 103,3 triliun.
Menteri Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, berapa pun pencapaian akhir program amnesti pajak harus diapresiasi karena merupakan sesuatu yang membanggakan. Ia beralasan, negara lain tak sesukses Indonesia menjalankan program ini.
Darmin juga mengakui bahwa tahap III amnesti pajak ini tidak ada lonjakan tinggi ketimbang sebelumnya. “Ya cukup baik dibandingkan dengan realisasi dengan negara lain. Tetapi memang untuk tahap terakhir ini perkembangannya tidak banyak lagi dibanding sebelumnya,” ujarnya, Jumat (31/3).
Darmin menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak perlu terus mengejar dana repatriasi sebesar Rp 29 triliun yang gagal kembali ke Indonesia sampai batas waktu terakhir. Menurutnya, bila sudah berkomitmen, patut ditagih. “Kalau sudah berkomitmen tertulis, tagih saja,” ujarnya.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan menyatakan juga akan terus mengejar kewajiban wajib pajak yang sudah berjanji akan merepatriasikan dananya ke dalam negeri. Dia menyatakan, akan tegas menerapkan aturan agar dana repatriasi tersebut segera masuk. “Mereka harus ikuti aturan. Kalau tidak, ada sanksinya,” katanya.
Sri mengatakan, sanksi yang dijatuhkan akan dilihat berdasarkan jenis kesalahan serta ada atau tidaknya niat buruk dan unusr kesengajaan.
Sumber : Kontan, Sabtu, 1 April 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar