Dirut Bank Mandiri: Tidak Semua Data Akan Dipantau Pajak

Jakarta – Pada 2018 mendatang Indonesia akan ikut menerapkan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis dengan negara lain (Automatic Exhange of Information/AEoI). Untuk menerapkan hal itu, data rahasia untuk menunjang informasi perpajakan akan dibuka, termasuk data-data di perbankan.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengaku siap untuk menjalankan kebijakan tersebut. Namun sebelum diterapkan, pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan batasan informasi apa saja yang wajib dilaporkan pihak perbankan.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, batasan tersebut diperlukan karena bila komponen data yang harus dilaporkan terlalu banyak, dikhawatirkan akan menjadi beban tersendiri bagi perbankan.

Perbankan perlu menyediakan infrastruktur penyimpanan data atau server yang sangat besar untuk merekam data yang diperlukan bila komponen data transaksi yang wajib dilaporkan terlalu banyak.

“Harus ada kesepakatan dulu terkait struktur datanya seperti apa, data apa yang dikirimkan. Jadi, tidak semua data. Kalau semua data, kan butuh server sebesar apa untuk tampung data perbankan? Kan tidak mungkin juga. Jadi, ada spesifikasi data seperti apa yang mencurigakan itu,” kata dia ditemui usai rapat dengan DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Sumber : finance.detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar