
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengajak seluruh pemerintah provinsi (Pemprov) di Pulau Jawa memanfaatkan platform aplikasi Kartu Indonesia Satu (Kartin 1). Bahkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengklaim, selain berhasil menggandeg Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemprov Jawa Barat juga sudah meyatakan teratrik menggunakan platform ini. “Jadi semua pelayanan di Jawa Barat nanti pakai (platform Kartin 1, “ katanya, Sabtu (1/4).
Puwarupa atau prototipe Kart in 1 (Kartin 1) resmi diluncurkan Ditjen Pajak bersamaan dengan berakhirnya amnesti pajak pada 31 Maret 2017. Selain berisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartin 1 juga akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Kartu ini akan bisa dijadikan alat pembayaran elektronik (e-money). Ken berharap platform ini bisa mengintegrasikan NPWP dengan identitas penduduk di Jawa terlebih dahulu. Setelah Jawa Barat, Pajak akan menyasar Pemprov Banten dan Pemprof DKI Jakarta.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Iwan Djuniadi bilang, kerjasama dengan Pemprov dilakukan terkait perpajakan daerah. Misalnya, pajak kendaraan bermotor atau perizinan lain yang mensyaratkan NPWP. “Administrasi jadi lebih transparan dan tertib, “ kata Iwan.
Sumber: Kontan, Senin, 3 April 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar