Kemkeu Akan Membahas Rencana Pemisahan Pajak

JAKARTA. Rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan terus bergulir. Rencana ini tergantung hasil revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, persoalannya bukan di mana posisi Ditjen Pajak. “Kami ingin membangun institusi pajak yang kredibel dan akuntabel, punya kompetensi , integritas, sehingga dimanapun ditempatkan bisa berfungsi,” katanya, Senin (3/4).

Menurut Sri, Ditjen Pajak tidak bisa berdiri sendiri karena menjadi bagian dari keseluruhan kebijakan fiskal pemerintah. “Karena kalau tidak, dia akan memiliki kebijakan sendiri yang tidak sinkron,” katanya. Rencana pemisahan ini, menurutnya, sudah berproses dan pemerintah akan membahasnya dengan DPR.

Dirjen Pajak Ken Dwijugestiadi juga menilai perpajakan merupakan bagian kebijakan fiskal pemerintah melalui Kemkeu. “Pajak adalah bagian dari fiskal juga, tentunya mesti ada koordinasinya ada undang-undangnya,” katanya. Dalam revisi UU KUP disebutkan ketentuan mengenai pendirian Badan Penerimaan Perpajakan (BPP).

Sumber: Harian Kontan, Selasa, 4 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar