Ada Pejabat Pajak Lain Bantu EK Prima

Rajamohanan Nair dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta

JAKARTA. Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subside enam bulan karena menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno sebesar Rp 1,9 miliar.

Ali Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, uang tersebut diberikan agar Handang membantu mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. “ Dengan telah berpindahnya uang, unsur memberi hadiah telah terpenuhi,” ucap Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Mendengar tuntutan tersebut, Rajamohanan mengaku keberatan. Dia mengaku terjebak pada situasi harus memberikan uang kepada pejabat agar permasalahan pajak yang dihadapi perusahaannya bisa selesai. “Penilaian dari jaksa itu menurut saya agak berat, nanti saya jelaskan dalam pembelaan,” katanya.

M Asri Irwan, JPU KPK lainnya mengatakan, selain Handang, ada pejabat pajak lain yang turut membantu Raja Mohanan mengurus masalah pajak PT EKP. Salah satu bukti adanya pejabat pajak lain adalah pertemuan antara Arif Budi Sulistyo, ipar Presiden Joko Widodo, dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 23 Sepetember 2016.

Menurut jaksa, terlalu berlebihan jika Dirjen Pajak melakukan pertemuan pribadi, sementara kantor pajak telah membentuk Tim 100 untuk mengurusi amnesti pajak. Selain itu, informasi soal TA sebenarnya mudah diakses lewat media dan website.

Sepekan setelah pertemuan tersebut(3/10), Rajamohanan juga mengirimkan dokumen terkait pajak PT EKP kepada Arif melalui Whatsapp (WA). Yang kemudian diteruskan Arif kepada Handang. Di akhir penyampaian dokumen, Arif mengatakan menyerahkan keputusan pada Ken. “Apa pun keputusan pak Dirjen. Mudah-mudahan terbaik buat Mohon pak, Suwun,” katanya.

Seminggu setelah itu, Handang membalas Arif. “ Kawan bapak sudah datang ke kantor saya dan akan kami selesaikan dengan baik,” tulis Handang lewat pesan WA.

Lewat kalimat tersebut, Jaksa yakin ada pembicaraan antara Ken dan Arif soal masalah pajak Rajamohanan. “kalimat ‘apapun keputusan pak Dirjen’ menggambarkan telah ada pembicaraan antara Arif dan Ken, yang akan ditetapkan oleh Ken atas permintaan Arif. Dalam hal ini adalah masalah perpajakan terdakwa,’ tandas Asri.

Sumber: Kontan, Selasa 4 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar