Aturan Pajak Akses Bank Berlaku untuk Nasabah Lokal dan Asing

Jakarta – Pemerintah memastikan pelaksaan keterbukaan informasi data perbankan untuk perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) pada perppu yang sudah masuk tahap finalisasi berlaku untuk nasabah domestik dan juga asing.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

“Dua-duanya,” kata Darmin.

Darmin menjelaskan, perppu yang dalam waktu dekat rampung ini akan mengakomodasi akses perpajakan kepada data nasabah perbankan asing dan domestik.

Selain itu, kata Darmin, perppu yang sebagai landasan hukum implementasi AEoI ini juga akan mengakomodasi beberapa UU perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Perpajakan, dan UU Pasar Modal.

“Ya nantilah UU, nantilah pokoknya yang mendesak saja dulu, ada untuk keluar, ada untuk internal pajak,” jelasnya.

Dia berharap, setelah Perppu rampung dapat diimplementasikan dalam waktu dua bulan terhitung beleid tersebut rampung.

Sumber : detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar