
Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Provinsi Bali mengungkapkan, hingga batas akhir 31 Maret, para wajib pajak yang mendaftar untuk ikut Tax Amnesty masih sangat minim. Masyarakat Bali disebut belum menganggap program ini penting.
Kecilnya wajib pajak peserta Tax Amnesty ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Nader Sitorus. “Rupanya belum menjadi hal penting bagi masyarakat khususnya para wajib pajak di Bali untuk mengikuti Tax Amnesty,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (1/4).
Dirinya mengaku sudah berupaya sedemikian rupa dengan berbagai cara, sosialisasi, brosur, pengumuman melalui media, turun langsung ke lapangan.
Kedepan, tugasnya ialah menggenjot penegakan hukum bagi wajib pajak yang belum taat. Sanksi bagi pelanggar pajak ialah denda administrasi 25 persen dari total harta, ditambah 200 persen dari denda administrasi.
“Nantinya, berbagai aturan sanksi hukum akan dikenakan sesuai aturan pasca Tax Amnesty. Artinya akan ada 75 persen dari total harta yang akan diambil oleh negara, sementara pemiliknya hanya berhak 25 persen,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan data statistik, jumlah penduduk di Bali mencapai 4,125 juta jiwa. Namun wajib pajak yang sudah terdaftar baru mencapai 697.000 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 400.000 lebih yang sudah menyampaikan SPT. “Dari 400.000 lebih wajib pajak tersebut, jumlah yang sudah mengikuti Tax Amnesty yang sudah diketahui dari surat pemberitahuan harta (SPH) baru mencapai 31.410 SPH,” akunya.
Selain total SPH yang minim, hingga tanggal 31 Maret pukul 00.00 Wita, total uang tebusan di Bali hanya Rp 1,182 triliun, repatriasi Rp 280,56 miliar, deklarasi luar negeri sebanyak Rp 3,1 triliun, dan deklarasi dalam negeri sebanyak Rp 58,7 triliun.
Sumber: http://www.merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar