Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi akan melakukan pembenahan data base wajib pajak setelah berakhirnya program Tax Amnesty. Pembenahan akan membantu Direktorat Jendral Pajak dalam mengimbau wajib pajak di kemudian hari.
“Membenahi data base (usai Tax Amnesty), databasenya saya benahi, akurat kemudian bisa kita gunakan untuk mengimbau masyarakat nantinya,” ujar Ken di Kantor Pajak LTO Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3).
Selain memperbaiki data base, data wajib pajak juga akan dianalisis kembali untuk memastikan apakah data yang disampaikan terbukti kebenarannya. “Ada pasti, analisis datanya. Jadi misalnya saya punya rumah satu, sekarang saya lapor lima. Kan kita Analisis, yang empat itu disewakan enggak,” ungkapnya.
Ken mengakui, minat masyarakat cukup tinggi dalam melakukan pembayaran pajak selama tiga periode pengampunan pajak. “Masyarakat animonya juga bagus. Artinya mereka sudah mulai membayar pajak, karena menyenangkan orang lain. Kepatuhan pajaknya meningkat,” ungkapnya.
“Misalnya menyenangkan orang lain karena pajak digunakan misalnya untuk sekolah, bangun jembatan. Kan orang lain yang senang. Gotong royong kok,” tambahnya.
Sumber: http://www.merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar