Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, akan menerapkan aturan wajib pajak tidak boleh bertemu dengan pegawai DJP dalam hal pekerjaan. Sebab, usai Tax Amnesty, semua urusan perpajakan sudah dapat dilakukan secara online.
“Mulai bulan depan semua online kan sudah ada data base. Jadi tidak boleh lagi ketemu ketemu pegawai pajak kalau urusan pekerjaan. Kalau pegawai yang datangi wajib pajak, boleh. Tapi hanya untuk penggeledahan dan penyegelan,” kata Ken dalam acara seminar nasional di PKN STAN, Tangerang Selatan, Sabtu (1/4).
Ken mengatakan aturan tersebut untuk meminimalisir terjadinya kecurangan. “Masyarakat sudah bagus bayar pajak, jadi pegawai tidak boleh lagi macam-macam. Begitu cara kita jaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Pemeriksaan wajib pajak bermasalah nantinya hanya akan dilakukan di kantor DJP dengan diawasi oleh pengawas pegawai pajak. “Jadi seperti KPK. Saya sudah sering bolak balik KPK tapi sebagai saksi. Jadi kalian jangan berharap bertemu pegawai pajak,” tandasnya.
Sumber: http://www.merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar