Audit Pajak Google Kelar

JAKARTA. DJP Kementerian Keuangan telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit. Namun, pemerintah belum menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan Google.

Dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016, tertera bahwa PT Google Indonesia telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5,2 miliar, atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20,88 miliar.

Namun, Ditjen Pajak menaksir angka pajak yang semestinya dibayar mencapai Rp 450 miliar per tahun. Ini dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google dikisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh dengan asumsi perhitungan penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu, 8 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar