Beredar Informasi, Beli Properti Tak Tercatat di SPT Pajak Tak Sah

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, informasi mengenai ‘teliti sebelum membeli’ tentang keabsahan pembelian properti merupakan informasi yang tidak benar alias hoax.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepadadetikFinance, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

“Iya, itu memang hoax,” kata Hestu.

Menurut Hestu, Ditjen Pajak tidak pernah menerbitkan aturan atau persyaratan mengenai jual beli properti harus dicantumkan pada SPT, jika tidak maka proses jual beli tersebut batal.

Beredar kabar melalui pesan instan (instant messenger). Berikut isi pesan tersebut.

*TELITI SEBELUM MEMBELI*

Teman-teman, sekarang sudah berlaku peraturan baru.
Kalau mau jual rumah, tanah, Ruko dsb (dan sebagainya) haruslah asset tersebut tercatat dalam SPT Pemilik atau telah dilaporkan dalam Tax Amnesty.

Kalau harta tsb (tersebut) tidak tercantum dalam SPT or Tax Amnesty maka *Pajak PPh & BPHTB tidak bisa di Validasi,* berarti Transaksi jual-beli tidak bisa dilakukan alias Batal.

Harap hati-hati kalau akan bayar Down Payment, pastikan bahwa asset tsb (tersebut) tercantum dlm (dalam) SPT or Tax Amnesty.
Harus secara tegas tanyakan dahulu pada Pemiliknya agar tidak terjadi kisruh dikemudian hari.

Sumber : detik.com, Jumat 07 Apr 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar