JAKARTA. Warga negara asing tak bisa lagi menyembunyikan hartanya di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan, perusahaan efek dan perusahaan asuransi jiwa untuk melaporkan data nasabah asing yang berada dalam kelolaannya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK No.16/SEOJK.03/2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara. Beleid yang berlaku mulai 6 April 2017 tersebut menyebutkan, objek pelaporan adalah rekening bank, polis asuransi, nomor sub rekening efek pada perusahaan efek dan bank kustodian.
Secara garis besar, beberapa informasi yang akan disajikan antara nomor rekening, saldo, peghasilan dalam rekening, jumlah bunga yang dibayarkan atau dikereditkan total jumlah pembayaran dan perkreditan serta informasi rekening sebelum pelaporan .
OJK menyatakan, kewajiban pelaporan data nasabah asing berkaitan dengan kerja sama pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang digagas Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dana negara kelompok 20 (G-20). Tak hanya nasabah bank, aturan ini juga menelanjangi informasi nasabah asing di asuransi dan pasar modal.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yakni, pembukaan data ini tak akan mempengaruhi bisnis perbankan, lantaran porsi simpanan nasabah asing tak besar. “Kecil sekali porsinya terhadap total dana pihak ke tiga (DPK),” ujar Nelson kepada KONTAN, kemarin (9/4).
Para pelaku jasa keuangan pun siap menerapkan ketentuan tersebut. Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) mengatakan, BCA akan segera mensosialisasikan ke nasabah. Kata dia, pemegang rekening WNA sedikit sekali di BCA.
Parwati Surjaudaja, Direktur Utama OCBC NISP menilai dampak pembukaan data nasabah asing ini minim. “Ketentuan ini sejalan dengan implementasi Foreign Account Tax Compliance Act yang sudah berjalan selama ini. Sehingga seharusnya tak perlu dikhawatirkan,”Ujar dia.
Lani Darmawan, Direktur Perbankan Konsumer Bank CIMB Niaga menyatakan, porsi nasabah asing tak signifikan di CIMB Niaga. Alhasil, dia yakin efeknya tak besar.
Hendrisman Rahim, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya juga akan menaati aturan ini. “Data sudah ada, tapi memang bukan dibuka kepada publik,” imbuh Hendrisman.
Sumber :Harian Kontan, Senin 10 April 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar