
JAKARTA. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memastikan tak akan meminta perbankan menyerahkan data transaksi kartu kredit ke pemerintah. Alasannya, data tersebut tak sepenuhnya mencerminkan penghasilan masyarakat.
Alhasil, Direktur Jendral Pajak Kemkeu Ken Dwijugesteadi menjelaskan, data bank tersebut tidak akurat untuk dijadikan sebagai data pembanding penghasilan yang selama ini dilaporkan wajib pajak. Selain tidak akurat, permintaan data transaksi kartu kredit juga diakui Ken akan menimbulkan keresahan.
Sumber: Harian Kontan, Sabtu, 8 April 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tag:artikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, update tax amnesty
Tinggalkan komentar