Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan telah memblokir ratusan importir karena tidak menyampaikan laporan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemblokiran ratusan izin importir ini juga sebagai laporan Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai sampai kuartal pertama 2017 paska dibentuknya pada Desember 2016.
“Kita sudah blokir 676 importir. Itu dasarnya adalah importir yang di quick win kuartal I ini sudah kita blokir,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Heru menyebutkan, 676 importir yang telah diblokir tersebut dianggap memiliki risiko tinggi dan nakal terhadap perpajakan nasional.
“Ternyata betul kita konsolidasikan data PIB dengan SPT itu dua diantara tiga importir yang kita curiga nakal itu memang betul tidak patuh pajak karena tidak menyerahkan SPT,” jelasnya.
Pada kualtal pertama 2017 ini juga, DJBC telah memblokir 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT. Selain itu, DJBC juga memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan dan telah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gedung berikat, serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat.
Sumber : detik.com, Senin 03 Apr 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar